bontangpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (2/2).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 1.505,18 gram atau 1,5 kilogram sabu dan 21 butir ekstasi (ineks). Barang haram ini didapat di dua kota berbeda, yakni Samarinda dan Kota Bontang.
Para pelaku tersebut diketahui berinisial SW dan F selalu pelaku spesialis di Samarinda serta IR pengedar di wilayah Bontang.
“Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang,” jelas Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di Ruang Balai Wartawan Mapolda Kaltim, saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021).
Lebih rinci dijelaskan Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Samarinda dan Bontang akan terjadi transaksi narkoba yang cukup besar.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa dari hasil barang bukti yang berhasil disita bisa menyelamatkan sekitar 7.550 Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (pro/one)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: