bontangpost.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 48,31 gram dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di kota Bontang. Sebanyak tiga orang ditangkap berinisial MH alias MM, SF dan AB.
Tiga orang tersebut ditangkap pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Saat itu, sabu 48,31 gram disita di rumah tersangka MH alias MM. MH mendapat barang dari SF.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo menjelaskan terungkapnya kasus ini dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
“Seperti biasa, barang (narkoba) disimpan di suatu tempat, lalu orang lain yang mengambil,” kata Djoko.
Djoko menambahkan tersangka MH sudah beraksi dua kali memesan sabu. Transaksi narkoba biasa dilakukan setiap 10 hari.
“Kami tidak tahu asal barang (narkoba). Yang jelas, dia disuruh SF. MH hanya berperan sebagai kurir narkoba. Tersangka SF inilah yang memesan barang ke AB. Dan AB memesan barang dari orang lain yang tidak bisa kita sebut karena belum cukup bukti,” katanya.
Pemusnahan sabu oleh BNNP Kaltim ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sabu dimusnahkan dengan diblender lalu dibuang ke toilet. Pemusnahan langsung dilakukan oleh MH.
Tersangka MH kini diancam pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: