SAMARINDA – Sebanyak 52 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 50,09 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Rabu (22/11) kemarin. Paket sabu-sabu dalam kemasan plastik-plastik kecil tersebut didapati BNN Kota (BNNK) Balikpapan pada 19 Oktober 2017 dalam paketan mencurigakan yang diterima salah satu jasa layanan ekspedisi.
Kasie Intelijen BNNP Kaltim I Made Sukajana menuturkan, penemuan ke-52 paket sabu-sabu tersebut berawal dari laporan salah satu jasa layanan ekspedisi di Balikpapan. Mengetahui ada paket mencurigakan, pihak jasa layanan ekspedisi langsung menghubungi BNNK Balikpapan.
“Tidak lama kemudian datang petugas dari BNNK dan langsung membuka paketan tersebut. Setelah dibuka ternyata berisi 52 paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ungkap Made Sukajana kepada awak media.
Paket sabu-sabu tersebut dibungkus dalam pakaian bekas dan dimasukkan ke dalam kotak roti. Namun begitu tidak diketahui siapa pemilik dari paket sabu-sabu tersebut yang lantas dibawa ke BNNP Kaltim untuk dimusnahkan dengan cara diblender. “Kami sedang melakukan pengembangan untuk melacak pemilik paket ini yang dikirim dari Berau ke Balikpapan,” tambahnya.
Di samping 52 paket sabu-sabu tersebut, BNNP Kaltim juga memusnahkan satu paket sabu seberat 12 gram dari tersangka Ngudiyono. Kata Made, tersangka diamankan pada 23 Oktober 2017 di Samarinda. Pria 33 tahun tamatan SMP itu diduga telah melawan hukum lantaran menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan satu.
“Tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berbentuk kristal sebanyak satu paket sabu dengan berat 12 gram bruto,” sambung Made.
Selain sabu-sabu, dalam pemusnahan yang disaksikan awak media Kota Tepian itu juga turut dilakukan pembakaran barang bukti kejahatan narkotika golongan satu jenis lainnya yaitu dua paket ganja. Paket ganja masing-masing seberat 450 gram dan 100 gram tersebut didapatkan dari tersangka Rusdi yang ditangkap 6 Oktober 2017 di Sangatta.
Senada dengan kasus 52 paket sabu, tersangka Rusdi memanfaatkan jasa kurir ekspedisi yaitu JNE dalam pendistribusiannya. Dari penangkapan Rusdi di depan kantor JNE, BNNP menemukan paket ganja seberat 450 gram. Petugas BNNP lantas bergerak ke rumah pelaku yang kemudian mendapatkan barang bukti lainnya meliputi paket ganja seberat 100 gram.
“Menurut pengakuan pelaku, paketan itu didapatkan dari seseorang yang berada di Medan. Dan sudah melakukan pemesanan sebanyak lima kali sejak 2013. Dalam hal pembelian serta penggunaan, tersangka tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” bebernya.
Dia menyebut, di sepanjang 2017 hingga November ini BNNP telah banyak memusnahkan barang-barang bukti dari kejahatan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setidaknya telah tercatat 40 kasus kejahatan narkoba yang ditangani BNNP di sepanjang tahun ini berikut pemusnahan barang buktinya. (luk)
Catatan Redaksi (24/11/2017 pukul 19.31 Wita):
Ada ralat dalam pemberitaan yang sebelumnya menyebut nama suatu jasa layanan ekspedisi. Dengan pertimbangan tertentu, redaksi memutuskan untuk menyamarkan nama instansi tersebut. Harap maklum.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: