bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu seberat 63 gram, Jumat (31/12/2021).
Sabu senilai sekira Rp 100 juta itu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kasat Reskoba Polres Bontang bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang.
Ini merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus di wilayah Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dengan menetapkan dua tersangka. Yakni AB warga Tanjung Laut, dan YY warga Tanjung Laut Indah. AB merupakan residivis. Dia baru saja bebas pada September 2021 lalu.
“Ini barang AB dari Bengalon, dikendalikan dari pulau Sulawesi, transaksi lewat telepon, pembayaran juga lewat transfer rekening bank,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto.
AB (29) sebelumnya mendapat kiriman 100 gram. Hampir 40 gram sudah laku terjual. Sehingga barang bukti yang disita polisi saat penangkapan, berkisar 60an gram lebih.
Kedua tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini diketahui sama-sama pengedar, namun tidak saling berkaitan satu sama lain.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post