BALIKPAPAN-Kaltim tampaknya tak pernah surut dari kasus pengungkapan narkoba. Bahkan, kian marak. Teranyar, jajaran Polda Kaltim mendapat tangkapan besar. Sabu-sabu seberat 17 kilogram berhasil diamankan. Konon ini adalah penangkapan terbesar polda sepanjang sejarah di Kaltim.
Pengungkapan itu bermula, ketika Solikin alias KIN (34) baru saja bangun dari tidur siangnya, Selasa (29/1) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat sejumlah petugas dari Unit Opsnal I Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim merangsek ke rumahnya di Dusun Tanjung Berukang, RT 002, Kelurahan Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Lokasi yang pada 2003 lalu pernah menjadi tempat persembunyian pelaku bom Bali, Ali Imron.
Tak perlu waktu lama petugas menggeledah, di sebuah ruangan yang dijadikan gudang. Petugas mendapati sebuah tas jinjing merah muda seukuran karung 25 kilogram. Yang saat dibuka ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dibungkus dalam 12 plastik bening. Dengan rata-rata berat 1 kilogram. “Totalnya 12 kilogram,” ujar Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Akhmad Shaury yang memimpin langsung operasi kemarin (4/2).
Untuk menyamarkan kedatangan petugas, Shaury menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Polair Polres Kukar. Menggunakan kapal cepat, tim bergerak pada malam hari. Sebab, ada kekhawatiran diketahui jaringan narkoba yang ada di wilayah tersebut jika menggunakan jalur darat. “Jadi pergerakannya lebih cepat,” ucapnya.
Interogasi awal di lokasi penangkapan, petugas mendapat informasi terkait adanya anak buah Solikin. Yakni Syamsul alias SAM (32). Petugas pun berhasil menangkapnya di sekitar lokasi. Diyakini, SAM adalah anak buah KIN yang dipercaya untuk mengantar sabu-sabu hingga Sulawesi. “Jadi dari tangan tersangka KIN, sabu-sabu dipecah dan diserahkan ke SAM untuk diantar ke Sulawesi melalui jalur laut,” ucap Shaury.
Diduga asal sabu-sabu dari Tawau, Malaysia. Dikirim melalui jalur laut dan mendarat di Nunukan. Untuk bisa menyeberang, kurir biasanya diberikan imbalan beragam. Dari Rp 50–250 juta. Lantas dikirim ke Bulungan yang kemudian melalui darat sampai ke tangan Solikin. Dari keterangan tersangka, operasi penyelundupan sabu-sabu ke Sulawesi sudah dilakukan beberapa kali. “Informasinya baru ke Sulawesi,” imbuhnya.
Pengembangan lantas dilakukan. Diduga sabu-sabu seberat 12 kilogram itu merupakan pecahan dari pengiriman awal dari Tawau. Benar saja, dua hari kemudian, Kamis (31/1) tim yang menerima informasi melakukan penyelidikan lanjutan kembali menangkap tersangka bernama Mulyadi alias Cicing (45). “Awalnya kami mendapati sabu-sabu seberat 5 gram ketika menangkapnya di indekos di kawasan Markoni Atas, Balikpapan Kota,” ujarnya
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan Cicing di Perumahan Bukit Hijau, Kilometer 8, Balikpapan Utara. Penggeledahan membuahkan hasil. Dalam sebuah tas ransel hitam, di temukan sekitar 5 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu seberat 4 kilogram dibungkus ke dalam empat plastik bening. Sementara hampir 1 kilogram sisanya sudah dipecah menjadi 19 plastik yang lebih kecil.
Tak hanya sabu-sabu, dari ketiga tersangka, petugas juga menyita alat timbangan digital dan telepon genggam. Shaury menyebut tiga tersangka saling berkaitan. “Mereka satu jaringan. Yang berhubungan langsung dengan jaringan sabu-sabu di Tawau,” sebutnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, pengungkapan Ditresnarkoba itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kaltim. Sebanyak 17 kilogram sabu-sabu asal Tawau itu jika dihitung nilainya mencapai Rp 25 miliar. Namun, dirinya tak ingin angka ini jadi patokan dalam setiap pengungkapan. Namun, lebih untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Kalau dihitung secara manusia. Yakni 150 ribu orang bisa diselamatkan akibat pengungkapan kasus ini,” kata Ade.
Kepada media, Solikin mengaku tak tahu soal sabu-sabu di dalam gudangnya. Dirinya hanya mendapat titipan dari seorang teman yang sudah dikantongi identitasnya. Dari temannya, pria gondrong itu diiming-imingi dibelikan tambak udang. “Hanya dititipkan. Dijanjikan mau dibelikan tambak. Tetapi keburu ditangkap,” kata Solikin.
Sementara itu, dari data yang dihimpun media ini, tangkapan sabu-sabu ini menambah panjang pengungkapan kasus narkoba dalam skala besar di Kaltim. Pada pengujung 2018, Ditresnarkoba merilis ada 28 kilogram sabu-sabu yang disita selama setahun pengungkapan. Angka ini naik jika dibandingkan pada 2017 yang berada di berat 21 kilogram.
Sejumlah kasus yang menonjol ditangani Polda Kaltim antara lain pada Februari 2018 ketika seorang oknum Avsec Bandara Juwata, Tarakan membawa 930 gram sabu-sabu. Kemudian Maret, Polsekta Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu kelas kakap dengan barang bukti sekitar 4,6 kilogram.
Berlanjut ke April 2018. Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap 1 kilogram lebih sabu-sabu dari penangkapan dua tersangka di Balikpapan. Dengan modus menyembunyikannya di kotak lampu 12 watt. Lalu pada September 2018, kembali disita 5,8 kilogram sabu di wilayah Bontang. Sabu-sabu disimpan dalam tas hitam berlogo MPR RI. Dari kasus ini, lima orang ditetapkan tersangka (lihat grafis). (*/rdh/rom/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post