bontangpost.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap hasil tes kebohongan atau poligraf yang dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hasilnya, pasangan suami-istri yang kini berstatus terdakwa tersebut terindikasi berbohong.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (14/12) menghadirkan sejumlah saksi ahli. Yakni, pemeriksa ahli DNA Fira Sania, ahli DNA Irfan Roqib, ahli digital forensik Heri Priyanto, Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Arrosyid, dan saksi olah TKP Sirajul Umam.
Di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, ahli poligraf Aji Febriyanto membeberkan skor yang diperoleh para terdakwa saat menjalani uji kebohongan. Ferdy Sambo mendapatkan skor -8, Putri -25, serta Kuat Ma’ruf dengan skor +9 dan -13. “Ricky nilainya +11 dan +19 dan terakhir Richard +13,” katanya.
Kuat dan Ricky diketahui memang menjalani dua kali uji kebohongan. Aji menjelaskan, hasil plus menunjukkan keterangan yang jujur dan skor minus menunjukkan keterangan yang tidak jujur. “Atau berbohong,” ucapnya.
Hakim pun bertanya terkait dengan keterangan Sambo. Aji pun menjawab bahwa Sambo terindikasi berbohong. “PC (Putri Candrawathi) juga terindikasi berbohong. Tapi, kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong,” paparnya. Aji menyebutkan, tingkat akurasi dari tes kebohongan tersebut mencapai 93 persen.
Setelah menyimak keterangan dari saksi ahli, Sambo pun memberikan tanggapannya. Menurut dia, keterangan ahli poligraf sangat disayangkan karena pembuktian itu dilakukan hanya berdasar isu. ”Ini titipan penyidik,” katanya.
Sambo mengatakan, tes poligraf terhadap Putri tersebut telah berdampak kepada keluarganya. Padahal, tes poligraf itu tidak berhubungan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. ”Saksi ahli ini harusnya tahu, berdampak ini ke keluarga,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan hakim mencecar Putri terkait hasil tes kebohongan. Dalam tes itu pertanyakan soal hubungan atau perselingkuhan dengan Brigadir Yosua. Namun, Putri mengaku lupa atas pertanyaan dalam tes kebohongan dan tidak mengetahui hasil tes tersebut.
Selain saksi terkait uji kebohongan, hakim meminta keterangan ahli DNA. Namun, Fira Sania sebagai pemeriksa ahli DNA meminta agar sidang digelar tertutup. Alasannya, informasi yang akan diberikan bisa jadi digunakan untuk kejahatan di masa depan. ”Saya mohon saat memberikan kesaksian, sidang digelar tertutup,” jelasnya. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut. (idr/JPG/rom/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: