bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien korona yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021).
Wiku mengimbau rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan. Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat atau Satgas daerah.
“Mohon semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” kata Wiku.
Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Corona. Sebab, tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya. (tan/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post