Bagi Pembayaran Denda Pelanggar Operasi Patuh Mahakam
SANGATTA – Banyak hal yang berubah dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun ini. Selain mengedepankan penindakan dan hunting, operasi kali ini juga menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang) kepada para pelanggar.
Sistem ini mengharuskan setiap pelanggar membayar denda langsung ke perbankan. Selain itu, dengan diterapkannya e-Tilang dapat menghindarinya adanya permainan atau calo dalam pembayaran denda.
Kasat Lantas Polres Kutim AKP Eko Budiyanto mengatakan sistem e-Tilang disambut baik masyarakat. Selain jauh lebih mudah, pelanggar tidak harus menunggu proses sidang untuk menebus barang bukti yang ditilang.
“Pada operasi ini, setiap pelanggaran kasat mata pasti langsung kami tilang dan pembayaran denda langsung e-Tilang. Bisa melalui bank, atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM),” kata Eko ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/5) kemarin.
Dijelaskan, besaran biaya denda pelanggar akan di short message servis (SM) oleh petugas Satlantas, atau Kaur Tilang, berikut dengan nomor rekening bank. Jika pengendara sudah membayar bisa langsung menunjukan bukti pembayaran dari bank. Setelah itu barang bukti bisa diambil di petugas Kaur Tilang.
Adapun besaran biaya denda setiap pelanggar tidak sama, bergantung jenis pelanggaran. (Lihat grafis). “Setiap pelanggar nanti akan dapat sms e-Tilang berapa denda yang dibayarkan. Sistem ini tidak memiliki batas waktu,” ulasnya.
Lebih lanjut, AKP Eko menyebut selama operasi Mahakam berlangsung kebanyakan pelanggar ialah dari kalangan swasta, disusul pelajar, dan pegawai pemerintah. Pada operasi ini petugasnya juga fokus pada penindakan kendaraan roda dua (R2).
“Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah R2. Baik melawan arus ataupun melanggar rambu lalu lintas, serta tidak memakai helm. Makanya dari 300 lebih pelanggar yang ditilang, 275 di antaranya adalah R2. Selebihnya kendaraan roda empat (R4) dan roda enam (R6),” ungkapnya. (drh)
DATA BIAYA DENDA TILANG
Pelanggaran Nilai
Tidak Pakai Helm Rp 100 ribu
Lawan Arus Rp 100
Melanggar Rambu-rambu Rp 150
Tidak Ada SIM R2 Rp 150
Tidak Ada SIM R4 Rp 200
Tidak Membawa STNK R2 Rp 150
Tidak Membawa STNK R4 Rp 200
Tidak Membawa STNK R6 Rp 300
Persyaratan Teknis R2 Rp 100
Persyaratan teknis R4 Rp 150
Persyaratan teknis R6 Rp 200
Pengemudi Tidak Wajar R2 Rp 200
Pengemudi Tidak Wajar R4 Rp 250
Pengemudi Tidak Wajar R6 Rp 300
Mobil barang angkut orang tanpa alasan R4 Rp 150
Mobil barang angkut orang tanpa R6 Rp 200
Sumber Data: Satlantas Polres Kutim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post