• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Satlantas Terapkan e-Tilang

by BontangPost
13 Mei 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MELANGGAR: Petugas Satlantas Polres Kutim menindak pengendara yang kedapatan melanggar, baik melawan arus, tidak memakai helm, dan tidak memiliki SIM.(SATLANTAS FOR SANGATTA POST)

MELANGGAR: Petugas Satlantas Polres Kutim menindak pengendara yang kedapatan melanggar, baik melawan arus, tidak memakai helm, dan tidak memiliki SIM.(SATLANTAS FOR SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Bagi Pembayaran Denda Pelanggar Operasi Patuh Mahakam

SANGATTA – Banyak hal yang berubah dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun ini. Selain mengedepankan penindakan dan hunting, operasi kali ini juga menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang) kepada para pelanggar.

Sistem ini mengharuskan setiap pelanggar membayar denda langsung ke perbankan. Selain itu, dengan diterapkannya e-Tilang dapat menghindarinya adanya permainan atau calo dalam pembayaran denda.

Kasat Lantas Polres Kutim AKP Eko Budiyanto mengatakan sistem e-Tilang disambut baik masyarakat. Selain jauh lebih mudah, pelanggar tidak harus menunggu proses sidang untuk menebus barang bukti yang ditilang.

“Pada operasi ini, setiap pelanggaran kasat mata pasti langsung kami tilang dan pembayaran denda langsung e-Tilang. Bisa melalui bank, atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM),” kata Eko ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/5) kemarin.

Baca Juga:  Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

Dijelaskan, besaran biaya denda pelanggar akan di short message servis (SM) oleh petugas Satlantas, atau Kaur Tilang, berikut dengan nomor rekening bank. Jika pengendara sudah membayar bisa langsung menunjukan bukti pembayaran dari bank. Setelah itu barang bukti bisa diambil di petugas Kaur Tilang.

Adapun besaran biaya denda setiap pelanggar tidak sama, bergantung jenis pelanggaran. (Lihat grafis). “Setiap pelanggar nanti akan dapat sms e-Tilang berapa denda yang dibayarkan. Sistem ini tidak memiliki batas waktu,” ulasnya.

Lebih lanjut, AKP Eko menyebut selama operasi Mahakam berlangsung kebanyakan pelanggar ialah dari kalangan swasta, disusul pelajar, dan pegawai pemerintah. Pada operasi ini petugasnya juga fokus pada penindakan kendaraan roda dua (R2).

Baca Juga:  Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

“Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah R2. Baik melawan arus ataupun melanggar rambu lalu lintas, serta tidak memakai helm. Makanya dari 300 lebih pelanggar yang ditilang, 275 di antaranya adalah R2. Selebihnya kendaraan roda empat (R4) dan roda enam (R6),” ungkapnya. (drh)

DATA BIAYA DENDA TILANG

Pelanggaran                                                     Nilai
Tidak Pakai Helm                                           Rp 100 ribu
Lawan Arus                                                    Rp 100
Melanggar Rambu-rambu                               Rp 150
Tidak Ada SIM R2                                          Rp 150
Tidak Ada SIM R4                                          Rp 200
Tidak Membawa STNK R2                    Rp 150
Tidak Membawa STNK R4                    Rp 200
Tidak Membawa STNK R6                    Rp 300
Persyaratan Teknis R2                                    Rp 100
Persyaratan teknis R4                                     Rp 150
Persyaratan teknis R6                                     Rp 200

Baca Juga:  Dikendalikan Lewat Lapas Bontang

Pengemudi Tidak Wajar R2                            Rp 200
Pengemudi Tidak Wajar R4                            Rp 250
Pengemudi Tidak Wajar R6                            Rp 300
Mobil barang angkut orang tanpa alasan        R4 Rp 150
Mobil barang angkut orang tanpa   R6           Rp 200

Sumber Data: Satlantas Polres Kutim

Print Friendly, PDF & Email
Tags: e-tilangsanggata post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Bawa Kajian, Berau Sepakati Tapal Batas

Next Post

Penetapan Awal Ramadan Tunggu Sidang Isbat 

Related Posts

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah
Breaking News

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

27 Oktober 2017, 11:07
Selamatkan Situs Tapak Tangan
Breaking News

Selamatkan Situs Tapak Tangan

27 Oktober 2017, 11:06
Kasus K3PC Masih Mandek
Breaking News

Kasus K3PC Masih Mandek

27 Oktober 2017, 11:05
Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim
Breaking News

Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim

27 Oktober 2017, 11:03
PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub
Breaking News

PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub

27 Oktober 2017, 11:02
Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian
Breaking News

Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian

27 Oktober 2017, 11:01

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.