• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

by BontangPost
21 September 2017, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Semua Lahan dan Bangunan Diinventarisir

Rentan Digugat Pihak Lain, Manfaatkan Program Sertifikat Gratis

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan mempercepat proses sertifikasi semua aset daerah. Sehingga, secara sah aset

tersebut dapat terdata sebagai milik Kutim. Terlebih, pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memberikan kemudahan dengan menyiapkan 2 ribu sertifikat gratis tahun ini.

“Program sertifikasi gratis itu bukan hanya bisa dimanfaatkan masyarakat, namun juga untuk aset milik Pemkab,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mugeni.

Dia mengakui, sampai saat ini masih ada beberapa lahan milik Pemkab Kutim yang belum memiliki sertifikat tanahnya. Meskipun diatas lahan itu sudah berdiri bangunan, seperti Puskesmas, Sekolah, serta Kantor dan Rumah Jabatan Camat. Sehingga dikhawatirkan akan rentan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Baca Juga:  Masih Ada Sekolah Lesehan

“Akuisisi atau gugatan kepemilikan lahan dari pihak lain memang rentan. Apalagi jika sudah 10 sampai 20 tahun kedepan. Makanya, kami upayakan untuk dipercepat,” ungkapnya.

Menurut Mugeni, jika sertifikasi tersebut sudah diterbitkan maka akan sat tercatat sebagai aset daerah. Selain itu, proses pendataan dan pemeriksaan aset daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mudah dilakukan.

“Sehingga meminimalisir potensi yang dapat menjadi temuan,” sebut Mugeni.

Hingga kini, lanjut dia, Pemkab Kutim belum menetapkan target batas waktu untuk penyelesaian proses sertifikasi lahan tersebut. Namun inventarisir lahan dan mempercepat proses pengajuan lahan milik Pemkab yang belum memiliki sertifikasi sudah dilakukan. Sehingga diharapkan paling tidak tahun depan seluruh lahan yang dibeli atau dimiliki Pemkab sudah tercatat sebagai aset daerah dengan memiliki sertifikat lahan. (aj)

Baca Juga:  WADUH!!! Pelaku Utama Pencabulan Terancam Bebas
Tags: sanggata postSertifikat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pajak Menunggak, Kendaraan Ditilang

Next Post

APBD Diproyeksikan Turun Rp 78 M

Related Posts

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah
Breaking News

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

27 Oktober 2017, 11:07
Selamatkan Situs Tapak Tangan
Breaking News

Selamatkan Situs Tapak Tangan

27 Oktober 2017, 11:06
Kasus K3PC Masih Mandek
Breaking News

Kasus K3PC Masih Mandek

27 Oktober 2017, 11:05
Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim
Breaking News

Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim

27 Oktober 2017, 11:03
PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub
Breaking News

PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub

27 Oktober 2017, 11:02
Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian
Breaking News

Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian

27 Oktober 2017, 11:01

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.