SANGATTA – Masyarakat Kutim yang belum membayar pajak kendaraan mati, maka segera mengurusnya. Pasalnya, jika tertangkap maka akan langsung ditilang.
Tilang dilakukan bukan karena pajaknya yang mati, akan tetapi STNK yang tidak memiliki stempel pengesahan. Kewajiban aparat hanya sebatas pengesahan. Jika pengesahan belum ada, maka STNK dianggap tidak sah.
“Memang ada kaitannya. STNK tidak disahkan karena belum bayar pajak. Nah polisi tilang STNK yang tidak sah. Bukan karena pajak mati. Jadi kami bisa tilang karena tidak disahkan,” ujar Bripka Agung Banit Tilang Polres Kutim.
Katanya, kebijakan ini merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Jo dan Pasal 70 ayat 2. Tentang STNK yang tidak memiliki pengesahan.
Juga berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri.
“Di STNK, indentitas dari pemilik, identitas kendaraan bermotor bisa diketahui. Kemudian, terdapat pula masa berlaku pengesahan. Mengacu pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun,” katanya.
Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang. Namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.
“Hanya saja dibalik itu ada toleransi. Ada keringanan untuk dapat mengurusnya. Kami hanya menghimbau bagi masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera menghidupkannya kembali,” katanya.
Untuk diketahui, ini semua merupakan upaya membantah tudingan jika kepolisian tidak memiliki hak untuk menilang. Memang tidak dijelaskan pajak mati merupakan tanggungjawab kepolisian, melainkan Bapenda. Hanya saja sekali lagi kepolisian tidak fokus pada pajak mati, akan tetapi pengesahan STNK. (dy)







