• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pajak Menunggak, Kendaraan Ditilang

by BontangPost
21 September 2017, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DITILANG: Satlantas Polres Kutim saat menggelar razia. (Dok)

DITILANG: Satlantas Polres Kutim saat menggelar razia. (Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masyarakat Kutim yang belum membayar pajak kendaraan mati, maka segera mengurusnya. Pasalnya, jika tertangkap maka akan langsung ditilang.

Tilang dilakukan bukan karena pajaknya yang mati, akan tetapi STNK yang tidak memiliki stempel pengesahan. Kewajiban aparat hanya sebatas pengesahan. Jika pengesahan belum ada, maka STNK dianggap tidak sah.

“Memang ada kaitannya.  STNK tidak disahkan karena belum bayar pajak. Nah polisi tilang STNK yang tidak sah. Bukan karena pajak mati. Jadi kami bisa tilang karena tidak disahkan,” ujar Bripka Agung Banit Tilang Polres Kutim.

Katanya, kebijakan ini merujuk pada Pasal   288 ayat 1 Jo dan Pasal 70 ayat 2. Tentang STNK yang tidak memiliki pengesahan.

Baca Juga:  Cacat Kemasan , Puluhan Produk Disita

Juga berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri.

“Di STNK, indentitas dari pemilik, identitas kendaraan bermotor bisa diketahui. Kemudian, terdapat pula masa berlaku pengesahan. Mengacu pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun,” katanya.

Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang.  Namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.

Baca Juga:  Gara-Gara Selingkuh dan Ekonomi, 15 PNS Ajukan Rekomendasi Cerai

“Hanya saja dibalik itu ada toleransi. Ada keringanan untuk dapat mengurusnya. Kami hanya menghimbau bagi masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera menghidupkannya kembali,” katanya.

Untuk diketahui, ini semua merupakan upaya membantah tudingan jika kepolisian tidak memiliki hak untuk menilang. Memang tidak dijelaskan pajak mati merupakan tanggungjawab kepolisian, melainkan Bapenda. Hanya saja sekali lagi kepolisian tidak fokus pada pajak mati, akan tetapi pengesahan STNK. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Raziasanggata post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bus Nongkrong di Warung

Next Post

Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

Related Posts

Razia di Depan Mapolres Bontang, Belasan Knalpot Brong Disita
Bontang

Razia di Depan Mapolres Bontang, Belasan Knalpot Brong Disita

3 Juli 2025, 10:12
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan 
Breaking News

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan 

22 Desember 2018, 15:30
Kemenhub Potong Bak Truk “Obesitas”
Bontang

Kemenhub Potong Bak Truk “Obesitas”

4 Agustus 2018, 11:54
Razia Hotel, Satpol Jaring Pasangan Selingkuh 
Breaking News

Razia Hotel, Satpol Jaring Pasangan Selingkuh 

1 Juni 2018, 11:03
Pengamanan Ramadan, TNI – Polri Bentuk Tim Gabungan 
Breaking News

Pengamanan Ramadan, TNI – Polri Bentuk Tim Gabungan 

27 Mei 2018, 11:04
Jelang Ramadan, Satpol PP Bakal Razia Penginapan
Breaking News

Jelang Ramadan, Satpol PP Bakal Razia Penginapan

24 April 2018, 11:03

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.