BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang melakukan razia terhadap puluhan kendaraan roda dua, Rabu (2/7/2025) malam. Ratusan kendaraan roda dua terjaring.
Razia dilakukan pukul 23.00 hingga 00.00. Polisi menyasar pengendara yang melintasi depan Mapolres Bontang. Mereka diarahkan masuk untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Kota Bontang Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kabag Ops Polres Bontang Kompol Syakir Arman, mengatakan terdapat 26 pengendara yang melanggar.
Pelanggaran terbanyak karena motor menggunakan knalpot brong. Yakni, 15 motor.
“Enam pelanggaran tanpa menggunakan helm, dan lima yang melanggar kelengkapan spion,” terangnya.
Mereka yang menggunakan knalpot brong dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenakan sanksi penyitaan knalpot.
“Kalau denda tilang sudah dibayar ke kas negara, kendaraan mereka boleh dibawa dengan syarat mengganti knalpot standar,” ungkapnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)







