Syarifuddin Minta Staf Bekerja Sesuai Prosedural
SAMARINDA – Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusdi mewanti-wanti semua stafnya agar bekerja sesuai prosedural dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran pemilihan gubernur (pilgub) di Benua Etam 2018 mendatang. Langkah itu diambil lantaran tidak ingin ada stafnya yang bermasalah dengan hukum pasca pemilu. Begitupun mereka yang ada di daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran Pilgub Kaltim sebesar Rp 310 miliar yang akan dikelola pihaknya, bukanlah anggaran kecil. Jika tidak ekstra hati-hati, tak menutup kemungkinan anggaran itu diselewengkan oleh oknum staf atau pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap, setelah pilgub itu aman, tentram, dan tidak ada masalah apapun. Karena yang mengurus semua kuasa pengguna anggaran (KPA)-nya ada di kesekretariatan,” tuturnya ditemui Metro Samarinda di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia menjelaskan, seperti halnya pengadaan logistik pemilu, rata-rata akan dilelang. Kecuali dengan alokasi anggaran di bawah Rp 50 juta. Sementara jika nilainya berkisar di atas Rp 50 juta, bisa menggunakan dua opsi. Pertama, melibatkan tiga pihak pembanding. Kedua, dilakukan lelang murni.
“Tapi kalau sudah diangka Rp 250 juta pasti harus lelang. Termasuk pengadaan surat suara, kotak suara, bilik pencoblosan, hingga tinta nanti akan kami lelang,” sebutnya.
Dalam rangka menertibkan administrasi keuangan pilgub, beberapa orang staf KPU Kaltim telah diutus untuk mengikuti pelatihan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terutama yang berkenaan dengan masalah logistik pemilu.
Selain itu, dia menilai pilgub kali berbeda dengan pilgub sebelumnya. Khususnya yang berkenaan dengan pertanggungjawaban laporan keuangan. KPA pada pilgub 2018 hanya ada satu, yakni Sekretaris KPU Kaltim, begitupun dengan bendaharanya.
Adapun di tingkat kabupaten/kota ada PPK dan bendahara pengeluaran pembantu (BPP). Namun demikian, semua laporan penggunaan keuangan tetap akan dilarikan ke KPU Kaltim.
“Kami harapkan staf bisa melaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada yang melanggar aturan. Semua administrasi harus sesuai dengan tata kelola APBN,” katanya.
Syarifuddin mengungkapkan, dalam waktu dekat akan diadakan rapat pembahasan anggaran perjalanan dinas. Masalah ini cukup penting karena berkenaan juga dengan pengeluaran dana pilgub.
“Dari Ketua KPU sampai staf pembantu, kalau ada dinas luar ke Jakarta misalnya, hanya mendapatkan Rp 530 ribu. Sama semuanya, tidak ada bedanya. Itu sesuai ketentuan dari pemerintah (Kemendagri, Red.),” sebutnya.
Sementara untuk perjalanan dinas dalam daerah, atau antar kabupaten/kota sekitar Rp 430 ribu perharinya. “Kami taat pada ketentuan yang ada. Di samping itu juga, dana ad hoc tidak ada yang melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: