KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih punya pekerjaan rumah (PR) setelah putusan Setnov dibacakan. Ya, KPK harus menelusuri lebih luas perbuatan korupsi Setnov selain penerimaan uang USD 7,3 juta yang didalilkan hakim kemarin. Cara satu-satunya adalah, KPK mesti mengungkap dimana uang-uang itu dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pengembangan kearah TPPU sudah dilakukan sejak awal. Nah, dengan adanya putusan hakim kemarin, dugaan money laundering yang dilakukan Setnov tentu akan diproses oleh KPK. ”Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses,” kata Agus kepada Jawa Pos.
Bukan hanya TPPU, KPK juga harus segera memproses pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP seperti disebutkan dalam putusan hakim kemarin. Diantaranya, politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani dan politikus Partai Golkar Ade Komaruddin. Ada pula nama politikus partai Demokrat M. Jafar Hafsah. ”JPU akan pelajari dan nanti dianalisis,” imbuh dia.
Agus pun kembali menegaskan, pihaknya tetap akan memproses pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Dia kembali menyebut, perkara e-KTP tidak akan berhenti pada Setnov. ”Kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan, namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.”
Diluar itu, Agus mengapresiasi putusan hakim kemarin. Sebab, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar. ”Meskipun ancaman hukuman masih selisih satu tahun, tapi kami apresiasi putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dikabulkan,” ujarnya.
Dorongan agar KPK segera mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi e-KTP disampaikan aktivis pegiat antikorupsi. Mereka menyebut fakta-fakta persidangan yang disebutkan dalam putusan kemarin patut ditelusuri lebih jauh oleh KPK. ”KPK juga masih harus menyidik TPPU yang dilakukan Setya Novanto,” kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun.
Di sisi lain, Partai Golkar mengirimkan simpati atas jatuhnya vonis terhadap Setnov. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaikan prihatin atas vonis 15 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. “Soal vonis yang tidak sesuai harapan pak Novanto, semua dikembalikan kepada pak Novanto dan penasehat hukumnya,” kata Ace.
Menurut Ace, Setnov bisa saja mengambil langkah hukum dengan melakukan banding. Namun, keputusan banding juga dikembalikan pada Setnov. “Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya,” ujarnya. (tyo/bay/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post