Sehari, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

DIAMANKAN: Kedua tersangka sabu diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti 1 poket sabu dan uang tunai Rp 300 ribu.(IST)

BONTANG – Dalam sehari, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan 2 pengedar narkoba. Keduanya yakni tersangka ED (29) dan tersangka CN (20). Dari tangan keduanya, polisi mendapati 1 poket narkoba jenis sabu dan uang Rp 300 ribu.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Minggu (27/5) lalu sekira pukul 01.00 Wita Unit Opsnal Sat Reskoba bersama pelapor melakukan penangkapan ED di Jalan Lumba-Lumba, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. “Sabu tersebut disimpan dalam kantong depan sebelah kiri celana jeans pendek yang digunakan ED,” jelas Suyono, Senin (28/5) kemarin.

Tersangka ED pun, kata Suyono, mengakui kepemilikan barang itu. Sehingga ED dan barang buktinya diamankan ke Polres Bontang. Sementara itu, hasil pengembangan dari perkara ED, diakui bahwa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka YFC alias CN (20) yang juga warga Kelurahan Tanjung Laut Indah. “Atas pengembangan tersebut, sekira pukul 01.30 Wita, polisi segera mengamankan tersangka CN di TKP yang sama yakni Jalan Lumba-Lumba, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah,” ungkapnya.

DIAMANKAN: Kedua tersangka sabu diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti 1 poket sabu dan uang tunai Rp 300 ribu.(IST)

Namun ternyata, saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka CN tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tetapi polisi justru menemukan 1 unit ponsel warna hitam dan uang sebesar Rp 300 ribu. Hasil pemeriksaan pun, CN mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan sabu kepada ED. “Atas pengakuannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyono.

Terhadap keduanya, penyidik menjerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.(mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor