BONTANG – Dalam sehari, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba. Keduanya yakni tersangka AM (38) dan tersangka SF (47). Dari tangan keduanya, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan KH A Dahlan, Gang Nusa Indah, Nomor 35, RT 26, Kelurahan Api-Api, akan ada transaksi narkoba. Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Unit Reskoba Polres Bontang mengecek lokasi tersebut.
Sekira pukul 20.00 Wita pada Senin (30/4) lalu di rumah terlapor polisi langsung melakukan penggerebekan. “TKP pun langsung digeledah dan polisi mendapati 6 bungkus butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di kamar tersangka AM,” jelas Suyono, Rabu (2/5) kemarin.
AM dan barang bukti pun langsung diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut. Tak berhenti disitu, sekira pukul 20.30 Wita hasil pengembangan dari tersangka AM bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari tersangka SF.
Atas dasar keterangan itulah, polisi pun langsung menuju ke rumah tersangka SF di Jalan DI Panjaitan, Gang Senam 3, Nomor 24, RT 34, Kelurahan Api-Api. Di sana, polisi melakukan penggeledahan rumah dan badan. Dari badan tersangka SF, ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu. “Satu bungkus sabu lagi ditemukan di kamar tersangka yang disimpan di atas TV,” ujarnya.
Pengakuan tersangka SF, barang yang dimilikinya didapat dari tersangka DM yang tinggal di Tanjung Laut. Polisi pun langsung mendatangi kediaman DM untuk segera diamankan. Namun setelah digeledah baik dari badan maupun rumah DM tidak ditemukan barang yang dicari. “Keduanya dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post