• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

5,32 Gram Sabu Gagal Edar

by BontangPost
3 Agustus 2018, 11:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
GAGAL EDAR: Sabu seberat 5,32 gram digagalkan peredarannya. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun mengamankan tersangka AW.(IST)

GAGAL EDAR: Sabu seberat 5,32 gram digagalkan peredarannya. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun mengamankan tersangka AW.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Bontang. Namun demikian, masih banyak pelaku yang nekat melakukan aksinya dengan menjual barang haram tersebut. Senin (30/7) lalu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 5,32 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka AW (30).

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat. Senin (30/7) lalu, sekira pukul 15.00 Wita, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pattimura, Gang Atletik16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. “Tersangka AW sebenarnya masih terdata sebagai warga Jalan Selat Gaspor, Kelurahan Tanjung Laut, namun dia berdomisili di Api-Api,” jelas Suyono, Kamis (2/8) kemarin.

Baca Juga:  Alasan Ekonomi, Ibu Ajak Anak Jual Sabu

Saat digerebek rumah kontrakannya, didapati tersangka AW dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Dari badannya, Suyono mengatakan terdapat 17 poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, di rumah tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, satu buah potongan sedotan runcing, 1 unit ponsel, juga uang tunai Rp 500 ribu. “Semua barang itu diakui kepemilikannya oleh tersangka AW, polisi pun langsung menggiring AW ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AW diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian mengincar pemasok barang haram tersebut. “Ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara,” kata Suyono. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Stok Blangko KTP-el Aman 

Next Post

Prancis Haramkan Gadget di Sekolah

Related Posts

Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia
Bontang

Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

5 Juli 2025, 21:56
Simpan 3,1 Gram Sabu Dalam Saset Kopi, Warga Bontang Lestari Diciduk
Kriminal

Simpan 3,1 Gram Sabu Dalam Saset Kopi, Warga Bontang Lestari Diciduk

30 Juni 2025, 20:34
Dorong Pengembangan UMKM Binaan, PT KMI Gelar Pelatihan untuk Masyarakat
Society

Dorong Pengembangan UMKM Binaan, PT KMI Gelar Pelatihan untuk Masyarakat

23 Juni 2025, 15:53
Dua Pengedar Diciduk, 643,51 Gram Sabu Gagal Beredar di Bontang
Kriminal

Dua Pengedar Diciduk, 643,51 Gram Sabu Gagal Beredar di Bontang

23 Juni 2025, 15:39
Dua Warga Sangatta Utara Ditangkap, Kedapatan Aparat Polsek Bontang Selatan Bawa 14,71 Gram Sabu
Kriminal

Dua Warga Sangatta Utara Ditangkap, Kedapatan Aparat Polsek Bontang Selatan Bawa 14,71 Gram Sabu

23 Juni 2025, 14:44
Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

13 Juni 2025, 19:00

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.