bontangpost.id – Setelah diputuskan sekolah dibuka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil kebijakan skema pembelajaran tatap muka pada semester genap mendatang. Khususnya pada jenjang SMP. Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan terdapat opsi baru berdasarkan usulan dari tiap kepala sekolah.
“Opsi baru ini ialah jalan terbaik sehingga seluruh rombel (rombongan belajar) dapat merasakan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka dan virtual,” kata Saparudin usai melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah di Kota Taman, Senin (30/11/2020).
Nantinya, tiap kelas dijadwalkan masuk tatap muka selama dua hari secara bergantian. Baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Waktu pembelajarannya pun tetap, yakni dua jam tiap harinya. Selebihnya siswa dapat mengikuti KBM secara daring di rumah.
“Misalnya, kelas 9 masuk Senin dan Selasa, kelas 8 Rabu dan Kamis, sedangkan kelas 7 Jumat dan Sabtu,” ucapnya.
Direncanakan skema ini akan berlaku pada awal semester genap. Berdasarkan kalender akademik jatuh pada 4 Januari mendatang. Menurutnya, koordinasi dengan sekolah ini diperlukan. Untuk menentukan formula yang dipakai. Berdasarkan kesiapan dari sekolah.
Meski demikian, pembukaan KBM tatap muka menunggu persetujuan dari kepala daerah. Disdikbud pun telah menjalin komunikasi. Pada prinsipnya pejabat pun menyetujui rencana ini. Asalkan mematuhi protokol kesehatan sebagai jurus ampuh menangkal penyebaran virus korona di masa pandemi ini. Serta adanya pengaturan kapasitas ruangan sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini merupakan model yang tepat. Ke depan kami menyampaikan ke Gugus Tugas sebagai langkah tindak lanjut,” tutur dia.
Tak hanya itu, pembukaan KBM tatap muka ini akan dituangkan dalam pedoman yang dikeluarkan Disdikbud. Sebagai pelengkap Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang telah turun.
“Pedoman itu menjadi dasar mereka masuk sekolah,” terangnya.
Berkenaan dengan sarana protokol kesehatan, tiap sekolah diwajibkan mengisi kelengkapan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Isian itu sebagai acuan mana satuan pendidikan yang memenuhi syarat menggelar KBM tatap muka.
Sebelumnya, Disdikbud mewacanakan dua opsi sehubungan langkah ini. Meliputi berbasis sekolah dan kelas. Berbasis sekolah ini yakni ada sebagian satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka. Bisa dalam tiap kecamatan diambil beberapa sampel. Akan tetapi skema ini memiliki kekurangan. Berupa timbulnya protes dari orangtua yang sekolah putra-putrinya tidak ditunjuk.
Adapun berbasis kelas berarti seluruh sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka. Hanya kelasnya dibatasi jumlahnya. Rencana awal, untuk jenjang SD dibuka bagi kelas 5 dan 6. Sementara tingkat SMP dipilih kelas 8 dan 9.
Kedua skema tetap harus memperhatikan kapasitas ruangan yang diatur oleh pemerintah pusat. Maka tiap rombel bakal dipecah menjadi dua. Satu rombel pecahan akan mendapatkan materi selama dua jam. Berkenaan dengan ruangan untuk skema ini tidak menjadi masalah. Karena secara teknis tiap sekolah dapat mengaturnya masing-masing.
“Jadi bisa tiap mata pelajaran berdurasi 30 menit. Selanjutnya ganti jam. Tetapi tetap tidak boleh ada istirahat. Siswanya juga tidak bisa makan di kantin,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post