bontangpost.id – Polres Bontang tengah gencar membersntas peredaran narkoba. Kali ini, Rabu (20/10/2022) pukul 20.00, seorang pengedar Sabu berinisial J (30) warga Desa Gas Alam Badak, Muara Badak, diringkus.
Tersangka ditangkap Satreskrim Muara Badak di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata mengatakan penangkapan terhadap tersangka J berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Penggeledahan pun dilakukan. 2 poket sabu seberat 1,26 gram berhasil ditemukan.
“1 poket dilempar ke jalan, 1 lagi disimpan di dalam bungkus rokok, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabunya ke jalan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Muara Badak bersama barang bukti sabu dan sebuah ponsel.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: