Sempat Jual Sabu ke Teman, Pemadat Diringkus di Marang Kayu

GAGAL DIKONSUMSI: Barang Bukti berupa 1 Poket sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Kamis (29/3) lalu. (POLRES FOR BONTANG POST)

BONTANG – Peredaran gelap narkoba merajalela. Hal ini menuntut jajaran Polres Bontang untuk lebih giat dan gencar dalam mengungkap barang haram tersebut. Bahkan tidak hanya dilakukan satuan terkait saja, tetapi juga turut dibantu jajaran polsek di bawahnya.

Belum lama ini, peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap jajaran Polsek Marang Kayu yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang. Pengungkapan ini terjadi di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun Rapak Lama RT 02, Desa Semangkok, Kecamatan Marang Kayu, Kamis (29/3) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Marang Kayu Iptu Sarikun mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di rumah tempat penggerebekan berlangsung. Mendapatkan laporan tersebut, 6 orang anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu kemudian langsung melakukan penyelidikan di sekitar alamat yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengintaian selama satu jam tepatnya pukul 11.30 Wita dan dipastikan dalam tersebut rumah terdapat aktivitas mencurigakan, selanjutnya kami langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat penggerebekan di dalam rumah, polisi mendapati seorang laki-laki berinisial HM AL BK (30). Namun saat dilakukan penggeledahan di sekujur tubuhnya, polisi tak mendapati satupun barang haram yang disimpan. Tak cukup sampai disitu, kecurigaan polisi masih terus berlanjut. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di ruang tamu dan kamar tidur. Rupanya benar, di dua ruangan tersebut polisi mendapati 1 poket sabu-sabu, HP Samsung lipat, HP android merek Samsung J7, 1 set bong (alat hisap sabu-sabu), 1 buah korek api, 1 bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 3.550.000 dan 1 buah resi transfer Bank BRI senilai Rp. 6.500.000.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut lewat cara membeli dari seorang temannya berinisial U yang tinggal di Muara Badak. Tujuan dia membeli, yaitu untuk dikonsumsi sendiri. Namun karena keburu tertangkap, sehingga dia belum sempat menikmati sabu-sabu tersebut.

“Pelaku juga mengaku, terakhir menjual sabu-sabu tersebut pada 28 Maret 2018 lalu kepada teman-temannya di Marang Kayu,” jelas polisi yang baru menjabat Kapolsek Marang Kayu selama dua bulan tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Marang Kayu guna menjalan proses penyidikan. Sedangkan terhadap inisial U dan teman-temannya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor