Ngaku Pakai Sabu Biar Kuat Melek
SANGATTA – Untuk mengejar target setoran, Hs (30) dan Hr (33) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir jasa travel Sunjaya, nekat menghalalkan segala cara. Termasuk, menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dengan alasan agar mata kuat ‘melek’. Namun, aksinya tercium oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim). Alhasil, Jumat (21/4) lalu, keduanya ditangkap sekira pukul 18.00 Wita saat tengah berpesta sabu di dalam kamar kantor tempat keduanya bekerja.
“Kedua pelaku kami tangkap saat sedang pesta sabu di dalam kantornya di Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara. Saat kami tangkap, pelaku tidak berkutik,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Selasa (25/4) kemarin.
Dia menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada beberapa sopir jasa transportasi atau travel, yang kerap mengkonsumsi narkoba. Mendapat, informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya, sekira pukul 18.00 Wita polisi langsung menggrebek kantor travel Sunjaya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket yang diduga sabu yang sudah dimasukkan dalam pipet kaca.
“Jadi info ini sebenarnya sudah kami dapat sejak awal 2017,” akunya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kata Rauf, pihaknya berencana akan menyasar seluruh sopir jasa travel, baik yang berizin resmi atau tidak. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya mengkonsumsi narkoba, serta dampak hukum yang diperoleh jika nekat menggunakannya. Selain itu, tes urine pun juga bakal diwacanakan bagi para sopir jasa angkutan umum, termasuk travel. Tentunya dengan menggsndeng pemerintah dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim.
“Contohnya saja untuk dua pelaku yang kami tangkap ini. Karena perbuatannya mereka diancam Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Jadi, masih mau coba narkoba,” tegas Rauf. (aj)







