Semua Parpol Terverifikasi

Suardi(LUKMAN/BONTANG POST)

 

MESKI masih hitungan bulan, kesiapan partai-partai politik (parpol) di Kota Taman menyongsong Pemilu 2019, khususnya pemilihan legislatif sudah dapat dipastikan. Hal ini terungkap dari serangkaian proses verifikasi parpol yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang sejak 2017 silam.

Ketua KPU Bontang Suardi menuturkan, jumlah parpol yang mengikuti tahapan ini di Bontang tercatat ada 16. Jumlah ini meliputi 12 parpol lama peserta Pemilu 2014 dan empat parpol baru (selengkapnya lihat grafis). Dalam verifikasi faktual yang telah selesai dilakukan, diketahui semuanya telah memenuhi persyaratan.

“Artinya mereka (16 parpol, Red.) sudah selesai di Bontang terkait verifikasi. Tinggal rekapitulasi di tingkat provinsi dan penetapan di KPU pusat,” kata Suardi.

Dia mengungkap, setelah penelitian administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual khusus untuk parpol-parpol baru. Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, verifikasi faktual turut dilakukan untuk parpol-parpol lama yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam verifikasi faktual ini, terdapat satu parpol yang mesti melewati masa perbaikan.

“Ada satu parpol yang masuk ke masa perbaikan karena sebelumnya unsur pengurusnya belum terpenuhi.  Tapi di masa perbaikan sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Meski telah menerima berkas acara verifikasi dari KPU Bontang, 16 parpol tersebut masih harap-harap cemas. Pasalnya kepastian parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2019 baru akan diketahui melalui penetapan di KPU RI yang akan dilakukan Sabtu (17/2) lusa.

Suardi mengatakan, kalau nantinya ada parpol yang dinyatakan tidak lolos, bisa melakukan upaya-upaya di tingkat pusat. Namun setelah semua upaya menemui jalan buntu, dia mengimbau parpol untuk bisa menerima hasilnya. “Yang menetapkan itu KPU RI. Kalau lolos di daerah tapi tidak lolos secara nasional, ya dinyatakan tidak lolos,” sebut Suardi.

Dijelaskan, dalam persiapan parpol, KPU sekadar mencermati tiga hal yaitu kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan. Semua itu dipastikan melalui tahapan verifikasi yang sudah selesai dilakukan. Persiapan parpol yang dilakukan setelah itu di antaranya perkait calon anggota legislatif (caleg), merupakan ranah dan wewenang parpol masing-masing.

Namun Suardi mengakui, setelah pada akhir pekan ini ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu, pencalegan merupakan hal yang sudah mulai dipikirkan oleh setiap parpol. Walaupun sekarang ini KPU belum mengantongi petunjuk teknis pencalegan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Secara umum syarat-syarat caleg itu sudah ada bila merujuk aturan yang lama. Parpol bisa sambil mempersiapkannya,” tambah dia.

Misalnya terkait jumlah caleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil), jumlahnya sudah bisa diketahui untuk dipersiapkan. Rinciannya 10 caleg di Bontang Selatan, 4 caleg di Bontang Barat, dan 11 caleg di Bontang Utara. Pun demikian dengan persyaratan berkas dan dokumen yang diperlukan, sudah bisa mulai disiapkan dengan mengacu peraturan yang lama sambil menunggu peraturan yang baru.

“Jadi ketika nanti petunjuk teknisnya turun, parpol sudah tidak terlalu repot lagi untuk menyiapkan karena sebagian sudah tersedia,” jelas Suardi.

Terkait konflik internal parpol yang mungkin terjadi nantinya, menurut dia tidak akan mempersulit kerja KPU. Pasalnya saat ini KPU di kabupaten/kota termasuk KPU Bontang itu sendiri, telah berpatokan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI. Sehingga bila terjadi dualisme kepengurusan, KPU tinggal melihat kepengurusan yang terdaftar di Sipol.

“Kami hanya mengakui kepengurusan yang terdaftar di Sipol. Lebih mudah dengan Sipol, karena sebelumnya kami masih harus bertanya terlebih dulu ke KPU Provinsi dan KPU RI. Kalau sekarang tidak, tinggal membuka Sipol dan selesai,” paparnya.

Dengan melihat semangat masing-masing parpol dalam proses verifikasi kemarin, Suardi berani menyimpulkan bahwa ke-16 parpol menunjukkan itikad baik untuk menjadi peserta pemilu. Terbukti proses verifikasi berjalan dengan lancar. Dari banyak hal yang mesti diverifikasi, semua parpol intens menjalin komunikasi demi memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kalau tidak bersemangat kan kemarin tidak selesai (verifikasi). Kami harus bertemu dengan unsur KSB (ketua, sekretaris, bendahara, Red.), domisili kantor, dan anggotanya dengan jumlah tertentu. Kalau mereka tidak semangat dan siap, pasti tidak memenuhi syarat,” tegas Suardi.

DARI KUOTA HARE KE SAINTE LAGUE

Metode penghitungan suara untuk konversi kursi partai politik pada Pemilu 2019 mengalami perubahan. Bila pada Pemilu 2014 silam mengenal istilah bilangan pembagi pemilih (BPP), maka hal tersebut tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang.

Perubahan sistem penghitungan ini diamini Suardi. Kata dia, sesuai undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal penghitungan suara anggota DPRD nantinya menggunakan metode konversi suara sainte lague. Bukan lagi kuota hare yang sebelumnya lazim digunakan di Indonesia.

“Kalau dulu suara sah dicari dulu BPP-nya. Lalu kemudian dihitung perolehan suara masing-masing parpol. Pada tahap berikutnya menghitung sisa suara. Nah kalau sainte lague itu tidak ada BPP,” terang Suardi.

Dalam sistem yang dipakai nanti, tambah dia, suara dari masing-masing partai akan langsung dibagi dengan pembagi ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Dari hasil pembagiannya ini akan langsung diperingkat sesuai jumlah kursi yang ada di setiap dapil. Menurut dia, sistem ini akan lebih memudahkan KPU dalam hal perhitungannya.

Lantas keuntungan lainnya yaitu, akan terlihat perolehan suara yang memiliki jumlah selisihnya terbilang jauh. Karena hasil pembagian dengan pembagi ganjil berbeda dengan BPP. Dalam sistem BPP, apabila sudah dikonversi ke suara, selisih tersebut akan hilang.

Namun begitu Suardi masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait teknis penghitungan yang baru ini. Pasalnya saat ini KPU di daerah masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi petunjuk teknis dari penghitungan tersebut. Pun begitu terkait berapa jumlah suara yang mesti didapatkan bagi calon anggota legislatif untuk bisa duduk di DPRD Bontang, Bontang Lestari.

“Untuk menentukan bisa duduk atau tidak, itu bergantung perolehan suara dalam pemilu nanti. Nanti akan di-rangking sampai dengan batas alokasi jumlah kursi,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memaparkan, metode ini berlaku bagi partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah secara nasional. Sistem sainte lague murni ini menurutnya lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi.

Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol. “Jadi bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil. Tetapi kami menghitung menggunakan rumus agar sesuai asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis,” kata Titi.

Dalam sistem pemilu proporsional seperti Indonesia, ada dua rumpun metode penghitungan suara yang bisa digunakan yaitu Kuota dan Divisor. Metode Divisor menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Sementara Metode Kuota adalah suara sisa terbesar.

Pada rumpun metode penghitungan kuota ini terdapat dua teknik penghitungan suara, yakni Kuota Hare dan Kuota Drop. Kuota Hare ini merupakan salah satu teknik penghitungan suara yang tidak asing di Indonesia karena metode ini paling sering digunakan dari pemilu ke pemilu.

Berbeda dengan penghitungan suara Kuota, metode penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai. Melainkan memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai dengan logika jumlah perolehan suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai alokasi kursi, berhak untuk memperoleh kursi.

Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP. Artinya, kursi-kursi yang tersedia akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi. Rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis. (luk)

16 PARPOL ITU….

PARTAI LAMA

NasDem

PKB

PKS

PDI Perjuangan

Golkar

Gerindra

Demokrat

PAN

PPP

Hanura

PBB

PKPI

 

PARTAI BARU

Perindo

PSI

Berkarya

Garuda

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor