SANGATTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim mengakui, jika penanggulangan semua bencana di bawah kendalinya. Seperti banjir, angin kencang, kebakaran hutan, kemarau, dan lainnya. Kecuali, kebakaran pemukiman dan korban terkam buaya atau gangguan hewan buas.
Jika merujuk pada UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, sedikitnya penanggulangan 11 jenis bencana wajib di bawah komando BPBD. BPBD bertanggung jawab atas semua bencana tersebut.
“Tugas BPBD ialah sebagai koordinator, Jalan pelaksana, dan sebagai komandoi semua bencana,” kata Plt Sekretaris BPBD Ludi Firmansyah.
Meskipun kebakaran pemukiman dan korban terkam buaya bukan merupakan tanggung jawab BPBD, kata dia, namun mereka tetap memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan.
“Seperti kebakaran pemukiman, ada pemadam kebakaran. Kalau hewan buas, ada Basarnas. Kami hanya mengawasi,” katanya.
Hanya saja lanjut dia, BPBD tak dapat memberikan bantuan kepada korban bencana. Pasalnya, tak ada anggaran khusus yang diberikan kepada BPBD.
“Kami hanya membantu penyelamatan saja. Sedangkan bantuan (harta) untuk korban, ialah dissos,” katanya.
Apakah instansi terkait harus memberikan laporan kepada BPBD terlebih dahulu jika terjadi bencana, Ludi mengaku bebas. Dipersilahkan instansi lain melakukan penyelamatan. Tak harus memberikan laporan kepada BPBD. Meskipun semua merupakan di bawah komando BPBD.
“Tidak ada laporan khusus oleh instansi lain ke BPBD. Silahkan saja bergerak langsung. Bergerak sesuai dengan SOP masing-masing,” katanya.
Menanggapi hal ini, warga Kutim merasa lega. Sebab, BPBD bertangung jawab atas semua musibah di Kutim. Artinya, setiap terjadi musibah, BPBD wajib hadir dan memberikan bantuan pertolongan.
“Kalau bisa lebih cepat dari yang lain. BPBD kan punya TRC. (Tim Reaksi Cepat). Kalau ada bencana harus turun,” kata Iwan warga Sangatta Selatan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: