BONTANG – Kurun sepekan empat tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang diringkus jajaran Polres Bontang. Dalam pengungkapan melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Jilid 2 2019, setidaknya hingga kini sudah tujuh tersangka ditangkap.
Teranyar, dua pemuda yakni Sa dan Ms tak berdaya saat diringkus polisi di lokasi berbeda. Mereka bekerja sama berbisnis barang haram tersebut sejak dua bulan lalu. Namun, aktivitasnya tak berjalan mulus dan harus berakhir di balik jeruji.
Sa yang lebih awal diamankan polisi mengakui perbuatannya. Sesuai keterangannya, sabu yang dia bawa dibeli dari Ms. Penyidikan dan pengembangan pun dilakukan, tak berlangsung lama Ms juga diamankan di wilayah Bontang Baru.
Sa yang diamankan sekira pukul 00.30 Wita, Rabu (4/12) polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 39 poket sabu seberat 2,62 gram, handphone, timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, dompet, serta uang Rp 250 ribu.
Sementara dari tangan MS diamankan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil berisi sabu 4,05 gram, 1 lembar jilbab cokelat, 10 plastik klip, sebuah handphone, dan uang Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Kami menerima laporan yang membuat masyarakat resah. Aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu benar adanya,” ujar Kapolres Bontang AKBP AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.
Ia menjelaskan, Polres Bontang tak main-main dalam memberantas narkoba. Pun dengan toleransi terhadap pelaku, tak ada istilah tahanan luar maupun penangguhan tahanan. Namun, penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tetap tindak tegas, tak pandang bulu siapa pun itu,” tegas pria berpangkat balok dua tersebut.
Pelaku yang kini sudah diamankan untuk mengikuti proses lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Sabtu (7/12) lalu, warga Bontang Selatan turut diamankan di kawasan Jalan Zamrud, yakni Bd. Pria tersebut ketahuan membawa sabu 0,65 gram yang siap dijual kepada pelanggan. Kala penangkapan, pelaku menyimpannya di atas fondasi.
“Pelaku sedang jongkok dan main handphone. Hasil interogasi, barang itu diakui miliknya sendiri,” tambah Suyono. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bontang Selatan. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penjara pun menantinya. (*/rsy/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: