• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ahli IT Divonis 6 Tahun Atas Kepemilikan 19 Butir Ekstasi

by BontangPost
22 Februari 2017, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA- Terdakwa penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 19 butir ekstasi, Muchsin Iman (39) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kemarin (21/2). Dia tampak pasrah dengan putusan hakim yang akan dijatuhkan kepadanya.

Sebelum amar putusan dibacakan, Muchsin yang kemarin mengenakan kemeja batik dilapis rompi tahanan tampak berbicang dengan Supiatno, penasihat hukumnya.

Hakim yang memimpin sidang putusan Yoes Hartyarso. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai ahli informatika dan teknologi itu divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 1 miliar,” baca hakim. Jika terdakwa tak membayar denda, ia mesti menjalani hukuman (subsider) 3 bulan penjara.

Putusan hakin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tina Mayasari. Dalam kasus ini, laki-laki berkaca mata itu dijerat Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap sebagai pengedar karena terbukti memiliki barang bukti dalam jumlah banyak. “Lebih dari kebutuhan sehari seorang pecandu narkoba,” ujar hakim. Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah ia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu ia berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Terhimpit Ekonomi, Nekat Edarkan Sabu, Polisi Sita 9 Poket Seberat 3,62 Gram

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Muchsin menerimanya. Diwartakan sebelumnya, Muchsin diamankan di kantornya Jalan Untung Suropati pada Jumat, 19 Agustus 2016. Muchsin tak berdaya saat tim khusus BNN membekuknya. Bahkan, kedatangan petugas berpakaian sipil itu sempat membuat sejumlah karyawan tempatnya bekerja terkejut.

Sebelumnya, dia menyetor ke salah satu rekening seharga USD 86 atau setara dengan Rp 1,2 juta untuk pemesanan 20 butir ekstasi. Dia mengaku sudah dua kali memesan. Namun, barang yang pertama kali dipesan sebanyak dua butir tak kunjung datang ke alamat yang dituju.

Semuanya diakui untuk dikonsumsi sendiri. Sebelum vonis pidana dijatuhkan, ia sudah lebih dulu mendapatkan sanksi berat dari perusahaan tempat dia bekerja berupa pemecatan. (*/fch/er)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindanarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gunung Telihan Bakal Miliki RTH, Lokasi Sudah Ada, Tunggu Verifikasi 

Next Post

Massa Aksi 212 Minta Ahok Dipecat

Related Posts

Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia
Bontang

Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

5 Juli 2025, 21:56
Simpan 3,1 Gram Sabu Dalam Saset Kopi, Warga Bontang Lestari Diciduk
Kriminal

Simpan 3,1 Gram Sabu Dalam Saset Kopi, Warga Bontang Lestari Diciduk

30 Juni 2025, 20:34
Dorong Pengembangan UMKM Binaan, PT KMI Gelar Pelatihan untuk Masyarakat
Society

Dorong Pengembangan UMKM Binaan, PT KMI Gelar Pelatihan untuk Masyarakat

23 Juni 2025, 15:53
Dua Pengedar Diciduk, 643,51 Gram Sabu Gagal Beredar di Bontang
Kriminal

Dua Pengedar Diciduk, 643,51 Gram Sabu Gagal Beredar di Bontang

23 Juni 2025, 15:39
Dua Warga Sangatta Utara Ditangkap, Kedapatan Aparat Polsek Bontang Selatan Bawa 14,71 Gram Sabu
Kriminal

Dua Warga Sangatta Utara Ditangkap, Kedapatan Aparat Polsek Bontang Selatan Bawa 14,71 Gram Sabu

23 Juni 2025, 14:44
Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

13 Juni 2025, 19:00

Terpopuler

  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Haris Tanggapi Keluhan Komisi C DPRD Bontang Soal Realisasi Musrenbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis di Bontang Dilaksanakan Pekan Depan, Baru Menyasar 50 Persen Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.