SAMARINDA- Terdakwa penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 19 butir ekstasi, Muchsin Iman (39) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kemarin (21/2). Dia tampak pasrah dengan putusan hakim yang akan dijatuhkan kepadanya.
Sebelum amar putusan dibacakan, Muchsin yang kemarin mengenakan kemeja batik dilapis rompi tahanan tampak berbicang dengan Supiatno, penasihat hukumnya.
Hakim yang memimpin sidang putusan Yoes Hartyarso. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai ahli informatika dan teknologi itu divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 1 miliar,” baca hakim. Jika terdakwa tak membayar denda, ia mesti menjalani hukuman (subsider) 3 bulan penjara.
Putusan hakin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tina Mayasari. Dalam kasus ini, laki-laki berkaca mata itu dijerat Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap sebagai pengedar karena terbukti memiliki barang bukti dalam jumlah banyak. “Lebih dari kebutuhan sehari seorang pecandu narkoba,” ujar hakim. Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah ia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu ia berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Muchsin menerimanya. Diwartakan sebelumnya, Muchsin diamankan di kantornya Jalan Untung Suropati pada Jumat, 19 Agustus 2016. Muchsin tak berdaya saat tim khusus BNN membekuknya. Bahkan, kedatangan petugas berpakaian sipil itu sempat membuat sejumlah karyawan tempatnya bekerja terkejut.
Sebelumnya, dia menyetor ke salah satu rekening seharga USD 86 atau setara dengan Rp 1,2 juta untuk pemesanan 20 butir ekstasi. Dia mengaku sudah dua kali memesan. Namun, barang yang pertama kali dipesan sebanyak dua butir tak kunjung datang ke alamat yang dituju.
Semuanya diakui untuk dikonsumsi sendiri. Sebelum vonis pidana dijatuhkan, ia sudah lebih dulu mendapatkan sanksi berat dari perusahaan tempat dia bekerja berupa pemecatan. (*/fch/er)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post