• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ahli IT Divonis 6 Tahun Atas Kepemilikan 19 Butir Ekstasi

by BontangPost
22 Februari 2017, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA- Terdakwa penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 19 butir ekstasi, Muchsin Iman (39) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kemarin (21/2). Dia tampak pasrah dengan putusan hakim yang akan dijatuhkan kepadanya.

Sebelum amar putusan dibacakan, Muchsin yang kemarin mengenakan kemeja batik dilapis rompi tahanan tampak berbicang dengan Supiatno, penasihat hukumnya.

Hakim yang memimpin sidang putusan Yoes Hartyarso. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai ahli informatika dan teknologi itu divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 1 miliar,” baca hakim. Jika terdakwa tak membayar denda, ia mesti menjalani hukuman (subsider) 3 bulan penjara.

Putusan hakin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tina Mayasari. Dalam kasus ini, laki-laki berkaca mata itu dijerat Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap sebagai pengedar karena terbukti memiliki barang bukti dalam jumlah banyak. “Lebih dari kebutuhan sehari seorang pecandu narkoba,” ujar hakim. Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah ia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu ia berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Mengaku Menyesal, Oknum PNS Pemkot Bontang Pakai Sabu Sejak 2007

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Muchsin menerimanya. Diwartakan sebelumnya, Muchsin diamankan di kantornya Jalan Untung Suropati pada Jumat, 19 Agustus 2016. Muchsin tak berdaya saat tim khusus BNN membekuknya. Bahkan, kedatangan petugas berpakaian sipil itu sempat membuat sejumlah karyawan tempatnya bekerja terkejut.

Sebelumnya, dia menyetor ke salah satu rekening seharga USD 86 atau setara dengan Rp 1,2 juta untuk pemesanan 20 butir ekstasi. Dia mengaku sudah dua kali memesan. Namun, barang yang pertama kali dipesan sebanyak dua butir tak kunjung datang ke alamat yang dituju.

Semuanya diakui untuk dikonsumsi sendiri. Sebelum vonis pidana dijatuhkan, ia sudah lebih dulu mendapatkan sanksi berat dari perusahaan tempat dia bekerja berupa pemecatan. (*/fch/er)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindanarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gunung Telihan Bakal Miliki RTH, Lokasi Sudah Ada, Tunggu Verifikasi 

Next Post

Massa Aksi 212 Minta Ahok Dipecat

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.