BONTANG – Di Wilayah Kelurahan Gunung Telihan bakal memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, penetapan lokasi (penlok) sudah ditetapkan Pemkot Bontang dalam pembangunan tersebut. Hal ini diakui Maksi Dwiyanto, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang belum lama ini.
Maksi menjelaskan, pembangunan RTH tersebut dilaksanakan karena adanya peraturan Pemkot Bontang, yang mewajibkan setiap kelurahan memilikinya. Melihat Gunung Telihan belum mempunyai RTH, tentunya Pemkot pun mengusulkan pembangunan tersebut.
Adapun tahapan pengajuan RTH tersebut, yang saat ini tinggal mengajukan ke Satuan Kerja (Satker) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mulai dari pengusulan di 2015 lalu dan membuat perencanaan di 2016.
“Sekarang kami diminta menyiapkan administrasi pendukung dalam menunjang hal tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, bila administrasi pendukung telah siap, tinggal menunggu tim verifikasi turun dari satuan Kerja (satker) Provinsi Kaltim. Bila disetujui, selanjutnya Pemkot Bontang tinggal mengisi format untuk menerima dana hibah dari pusat. Setelah itu baru lah anggaran fisik dapat diturunkan. Terkait pembangunan tersebut, diperkirakan usulan paling lambat 2018.
“Konsep basah pun diterapkan RTH Gunung Telihan ini, dikarenakan lahan yang akan dibangun merupakan daerah resapan,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Gunung Telihan Vicky Riski Riadis berharap, warga dapat mendukung pembangunan RTH. Sejatinya kawasan drainase ini nantinya, dapat dimanfaatkan menjadi wisata yang dapat mendorong perekonomian warga sekitar untuk bisa tumbuh dan berkembang.
“Wilayah RTH tersebut berada di Jalan Surabaya di RT 19 yang berbatasan dengan RT 20,” tuturnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post