bontangpost.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta polemik terkait kondisi kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dihentikan. Dia tegas menyatakan, kasus tersebut segera disidangkan. Sakit jiwa atau tidak, hakim yang menentukan.
Mahfud menyampaikan keterangan tersebut di sela-sela kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu sore (16/9/2020). ”Alfin (pelaku penusukan Syekh Ali Jaber) akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata dilakukan,” bebernya.
Melalui sidang nanti, dia menyebut, kondisi kejiwaan Alfin diungkap secara jelas. Untuk itu, tidak perlu ada lagi perdebatan di masyarakat. Baik secara langsung maupun lewat media sosial. Mahfud menyampaikan itu karena dia melihat ada spekulasi tidak benar yang berkembang. Bahwa pemerintah mencari cara untuk menutup kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan menyebut pelaku sakit jiwa. Spekulasi itu, tegas Mahfud, keliru.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, pemerintah justru tidak percaya penyerang Syekh Ali Jaber sakit jiwa. ”Pemerintah mengatakan, kami belum percaya dia sakit jiwa,” imbuhnya. ”Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan,” tambah Mahfud. Dia menjamin Polri tidak menghentikan penanganan kasus tersebut.
Bahkan, Mahfud menyatakan, dirinya sudah mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk menggali lagi kasus-kasus penyerangan ulama yang akhirnya ditutup karena pelaku dinyatakan sakit jiwa. ”Saya mendapat pesan dari Pak Presiden untuk mengajak instansi terkait. BNPT, Polri, BIN untuk menjejak juga,” terang dia.
Mulai kasus yang terjadi pada 2016, 2017, sampai 2018. ”Ada kasus seperti (Syekh Ali Jaber) itu. Selalu modusnya sama. Yaitu katanya sakit jiwa, lalu hilang kasusnya. Nah sekarang itu sudah diselidiki lagi,” terang Mahfud.
Dia menyebut, bukan tidak mungkin kasus-kasus lama itu justru diorganisir oleh pihak-pihak tertentu. Kepada awak media, Mahfud juga menyatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan investigasi salah seorang jurnalis terkait kasus-kasus tersebut. ”Ternyata di tempat-tempat itu pelakunya selalu sama,” bebernya.
Setelah beraksi, pelaku dinyatakan gila. Menurut dia, jika sudah demikian penanganan kasus memang bisa ditutup. Namun bisa pula dilanjutkan. Khusus aksi brutal Alfin menyerang Syekh Ali Jaber, pemerintah tidak ingin kasus dihentikan karena ada keterangan tersangka mengalami gangguan jiwa.
”Kali ini kami serahkan pada hakim, kami teruskan ke pengadilan,” ungkap Mahfud. Itu sesuai dengan janji yang disampaikan Mahfud saat bertemu Syekh Ali Jaber di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan arahan kepada masyarakat ketika menggelar pengajian. Dia meminta masyarakat dan panitia penyelenggara, tidak hanya berfokus pada kegiatannya. ”Tetapi juga ikut menjaga keamanan pendakwah, ustadz, dan ulama yang diundang,” katanya.
Fachrul meminta, panitia harus bisa ikut menjaga kelancaran acara itu. Termasuk yang tidak kalah penting adalah keamanan pendakwah. Untuk itu, dia menegaskan, panitia kegiatan dakwah keagamaan atau pengajian harus proaktif berkoordinasi dengan petugas keamanan selama penyelenggaraan kegiatan. Apalagi pengajian yang digelar bersifat akbar dan diikuti banyak orang.
”Keamanan ulama dan pendakwah menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pihak keamanan, tetapi juga panitia pengundang,” jelasnya.
Menag meminta koordinasi panitia dengan pihak keamanan terus ditingkatkan selama penyelenggaraan. Dia berharap peristiwa memilukan yang dialami Syekh Ali Jaber di Lampung tidak terulang kembali. Kemudian kejadian itu juga jangan sampai mengganggu kegiatan pengajian di masyarakat. Menurut dia masyarakat atau umat tetap membutuhkan wejangan dari para tokoh agama untuk menjalani kehidupan yang rukun dan damai.
Dia mengaku tidak habis pikir ada orang yang nekat menusuk Ali Jaber. Dia sekaligus menyampaikan kecaman keras atas kejadian itu. Selain itu dia juga mengecam serangan terhadap seorang imam ketika salat di Tanjung Rancing, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Sementara Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Pandra Arsyad menuturkan bahwa memang tim psikiater memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, pelaku saat ditanya mampu menjawab dengan Baik. “Itu dinyatakan Tim Psikiater Polri,” jelasnya.
Sesuai pengakuan dari pelaku, diketahui bahwa sementara pelaku kesal dengan suara ceramah dari Syekh Ali Jaber. Sehingga, mengambil pisau dan ke lokasi acara. “Lalu melakukan penusukan,” jelasnya.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa Polri telah mengirimkan Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim untuk memberikan dukungan penanganan kasus. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejari Lampung. “Kami jerat hukum pelaku ini,” terangnya.
Argo juga membantah adanya informasi bahwa pelaku telah dibebaskan. Menurutnya, pelaku masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku akan dihukum dengan berat,” tegasnya dalam konferensi pers kemarin.
Sebelumnya, muncul informasi di media sosial bahwa pelaku telah dibebaskan. Hal tersebut direspon oleh Polri untuk mencegah hoax berdampak lebih besar. ( idr/syn/wan/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post