PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas subsidi.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak terhadap sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya, untuk memastikan apakah masih ada yang menggunakan gas subsidi tersebut,” kata Kepala Pertamina Cabang Kalbarteng, Teuku Johan Mifta, Senin (5/2).
Ia menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya memang terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan bagi rumah makan dan restoran untuk menggunakan gas tabung tiga kilogram atau gas subsidi tersebut.
Dalam beberapa kali kesempatan, Johan selalu mengimbau kepada masyarakat agar membeli gas subsidi itu pada pangkalan-pangkalan resmi dan SPBU yang ada, sehingga dapat mengurangi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan membeli di pangkalan atau di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal.
Selain harga jual gas itu sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi), juga bertujuan agar tidak “menyuburkan” toko-toko yang ikut menjual gas subsidi tersebut.
“Praktik selama ini, yakni banyak para pengecer gas tidak resmi memborong gas subsidi tersebut, sehingga tampak atau seolah-olah gas subsidi tersebut menjadi kosong atau kurang,” katanya.
Padahal, menurut Johan, pihaknya selalu mendistribusikan gas subsidi tersebut sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat yang tergolong mampu atau tidak berhak membeli gas subsidi, tidak perlu khawatir, karena pihak Pertamina selalu menyiapkan gas non subsidi, mulai dari tabung 5,5 kilogram hingga 12 kilogram.
Berdasarkan data Pertamina, kebutuhan normal gas tabung kilogram di Kalbar per hari sekitar 100 ribu tabung, kemudian kebutuhan normal Bright Gas 5,5 kilogram atau sebanyak 700 tabung per hari, untuk gas 12 kilogram sebanyak 1.400 tabung per hari.
Sementara itu, Sales Executive LPG Pontianak, Sandy Rahadian menyatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan gas subsidi, agar gas tabung tiga kilogram itu digunakan oleh masyarakat yang memang berhak.
“Selain itu, kami juga membentuk tim terkait sosialisasi tersebut, yakni dari Pertamina, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas),” katanya.(inews)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: