BONTANG – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere dengan kapasitas 2×100 megawatt di Bontang Lestari membutuhkan 566 tenaga kerja. Jumlah tersebut diproyeksikan hingga dua tahun ke depan.
Total itu diketahui setelah pimpinan perusahaan memaparkan kuota tenaga kerja lokal di hadapan serikat buruh, beberapa waktu lalu. Adapun jenis pekerjaan yang dibutuhkan tiap perusahaan pun berbeda.
Engineer PT Graha Power Kaltim (GPK) Teuku menyatakan, perusahaannya membutuhkan empat tenaga kerja lokal dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Rinciannya, electrical, sipil, general affair, dan administrasi dokumen kontrol. “Setelah pembangunan PLTU selesai, kami bakal terima lebih banyak pencari kerja dari Bontang,” kata Teuku.
Sementara Sigit Wibowo, Construction Manager PT D&C Engineer Company mengungkapkan, perusahaannya bakal menyedot 13 orang Bontang. Detailnya, 1 orang surveyor, 3 orang tenaga sipil, 3 orang tenaga elektro, 4 orang mekanik, dan 2 orang tenaga keamanan. “Kami selalu mengutamakan tenaga kerja Bontang,” ungkap Sigit.
Menurutnya, perusahaannya telah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Beberapa waktu lalu pun telah membuka lowongan untuk staf warehouse, general affair, dan document control. Masing-masing bidang pekerjaan satu orang.
Sementara perwakilan PT Wijaya Karya (Wika) Wibi pun juga menyatakan komitmen mengambil pekerja dari Bontang. Dikatakannya, saat ini sudah menerima 30 posisi yang dibuka lewat DMPTK-PTSP. “Telah membuka lowongan untuk supervisor sipil 3 orang dan 1 orang sekretaris. Saat ini masih tahap seleksi,” ujar Wibi.
Nantinya, PT Wika bakal membuka kembali sekitar 12 posisi. Dengan rincian 1 orang surveyor, satu orang kualitas kontrol, dan helper 10 orang. “PT Wika tidak banyak lagi melakukan penambahan,” tuturnya.
Adapun perusahaan lainnya seperti PT Varia Beton membutuhkan 21 orang, PT BBP 10 orang untuk posisi helper, PT Chengda 6 orang, dan PT ZPTI 500 orang dalam skala waktu dua tahun.
Terpisah, Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja Ikhwan Agus meminta kepada seluruh perusahaan agar membuka lowongan satu pintu yakni melalui DPMTK-PTSP. Pun demikian dengan persoalan pengupahan, ia berharap perusahaan mematuhi regulasi yang ada.
“Harus sesuai Upah Minimum Kota (UMK, Red.) Bontang. Hingga hari ini (kemarin, 24/5, Red.) belum ada komplain terkait pengupahan, tetapi kami akan turun bila ada pelanggaran,” tukas Ikhwan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: