BONTANG – Sabu seberat 1,84 gram berhasil diamankan Polres Bontang. Sabu tersebut disimpan pelaku atas nama SA (34) di botol liquid vapor (rokok electrik) seberat 1,24 gram. Sementara, teman SA juga yakni SF alias BC (37) menyimpan sabu seberat 0,60 gram. Keduanya, kini telah diamankan Polres Bontang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba I Gusti Ngurah Suarka mengatakan peredaran gelap narkoba di Kota Taman masih saja marak terjadi. Padahal berbagai upaya telah banyak dilakukan. Baik itu dari pihak Pemkot Bontang, Badan Nakotika Kota (BNK) Bontang juga Polres Bontang. Namun upaya tersebut sepertinya masih harus terus ditingkatkan, baik pembentukan Satgas Anti Narkoba, pembentukan Kelurahan Bebas Narkoba, sosialisasi, penyuluhan serta penegakkan hukum.
“Baru beberapa pekan lalu kami mengamankan 2 ibu rumah tangga yang terlibat narkoba, hari Rabu (13/12) lalu juga kami sudah menangkap lagi 2 orang laki-laki atas informasi dari masyarakat,” jelas I Gusti Ngurah, Jumat (15/12) kemarin.
Dikatakan dia, pada Rabu lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Pangandaran, RT 10, Kelurahan Berbas Pantai, sering digunakan transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, 5 anggota Sat Reskoba pun diperintahkan untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Merasa ada yang mencurigakan, anggota pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapati seorang laki-laki yang bernama SA (34). “Saat digeledah badan, tidak ditemukan apa-apa. Akhirnya penggeledahan ruangan pun dilakukan,” ujar dia.
Hasil penggeledahan pun, anggota Sat Reskoba mendapati 5 poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan dalam botol liquid rokok elektrik, seberat 1,24 gram. Tak hanya itu, barang bukti lainnya pun ditemukan di ruangan rumah tersebut. Di antaranya, 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip bening, 1 buah korek gas, 1 unit handphone warna hitam, serta uang Rp700.000.
Saat dilakukan interograsi, SA yang merupakan warga Jalan Pangandaran, RT 10, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan ini mengaku yang biasa menggunakan barang haram tersebut bersama temannya, SF alias BC (37). “Kami pun bersama tersangka, langsung bergerak mencari SF,” imbuhnya.
Tepat pukul 00.30 Wita, Kamis (14/12) Tim Buser Sat Reskoba berhasil menangkap SF di rumahnya di Jalan Tari Jepen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Dari rumah tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram yang ditemukan dilantai ruang tamu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah korek gas, dan 1 unit HP warna putih. “SF pun langsung kami amankan,” ujarnya.
Kasubag Humas, Iptu Suyono menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalai proses penyidikan dan pengembangan. “Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: