bontangpost.id – PA (21) warga Bontang Kuala dan ML (21) warga Gunung Elai terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya terbukti mengantongi narkoba jenis sabu. Mereka menyembunyikan sabu seberat 3,13 gram di dalam jok motor.
Rabu (20/1/2021) sekira pukul 19.00 Wita, keduanya ditangkap di Jalan Sawi Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.
“Sabunya didapat dari seorang pria juga berinisial CA, sekarang masih dalam pencarian,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
https://www.instagram.com/tv/CKRCte7BWJH/?igshid=1x5cx8x87s1li
Kedua tersangka ditahan bersama barang bukti lainnya berupa 1 buah sedotan, timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 2 unit ponsel, 1 buah tas, dan 1 unit sepeda motor. “Kami sita juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” terangnya.
PA dan ML dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post