bontangpost.id – Seorang warga Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan kini mendekam di penjara. Dia diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (16/10/2022) pukul 03.45.
AFK (31) ditangkap di Loktuan, Bontang Utara. Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 poket sabu atau seberat 2,98 gram yang disimpan di dalam jaket.
“Langsung dibawa ke Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain seperti ponsel, jaket, korek gas, dan sepeda motor. Adapun polisi masih mendalami, jaringan dan asal usul barang haram tersebut.
“Termasuk sudah berapa lama dia terlibat dalam jerat narkoba,” katanya.
Polisi menjerat tersangka pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: