bontangpost.id— FW (32) dan BH (33) cuma bisa menatap nanar kala kepolisian mengambil gambar mereka. Bukan apa-apa, sebab sesi pengambilan gambar ini dilakukan sesaat sebelum keduanya dijebloskan ke hotel prodeo. Pasalnya, dua warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan ini kedapatan meyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 7,83 gram.
Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas AKP Suyono kepada media menjelaskan, FW dan BH dibekuk Satreskoba Polres Bontang, Jumat (19/6/2020) pagi. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Jalan Ir Juanda, Gang Mawar 2, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari hasil penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti satu poket plastik besar sabu seberat 4,59 dari tangan FW. Sementara dari tersangka BH, diamankan sabu seberat 3,24 gram yang dibungkus dalam 7 poket pelastik klip kecil.
“Mereka diringkus di lokasi sama. Total kami berhasil amankan 7,83 gram sabu,” beber AKP Suyono.
Selain mengamankan sabu, Satreskoba Polres Bontang juga menyita barang bukti lain yakni 2 unit ponsel pintar, 2 unit ponsel biasa, 1 dompet kecil, uang tunai Rp 50 ribu, korek gas 3, sedotan berujung runcing 3 biji, 1 bungkus plastik klip, dan sebuah alat isab sabu (bong).
Ketika dibekuk, pelaku berupaya mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti sabu ke luar rumah melalui jendela kamar. Serta membuang dompet berisi sabu ke parit belakang rumah.
“Tapi semua barang bukti berhasil diamankan,” tegas AKP Suyono.
Saat ini FW dan BH telah mendekam di tahanan Polsek Bontang Selatan. Begitu pun barang bukti. Semua diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas kepemilikan narkotika ini, keduanya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 thn 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sampai 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: