Simpan Sabu, Pemilik THM Diciduk

DIAMANKAN: Pemilik THM Wisma Haliburton diamankan Polsek Muara Badak karena kedapatan menyimpan sabu.(POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

BONTANG – Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Muara Badak yakni Wisma Haliburton, tertangkap memiliki sabu sebanyak 4 poket yang disimpan di plafon kamar  mandi. Wisma Haliburton juga diinformasikan sering menggelar pesta sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, usai Polsek Marang Kayu menangkap seorang pengedar Narkoba Kamis (29/3) lalu, kini giliran Polsek Muara Badak menangkap seorang laki-laki bernama SF Alias Udin (35) warga Jalan S Hasanudin, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang. “Awal mula pengungkapan peredaran narkoba adanya laporan masyarakat bahwasanya THM Wisma Haliburton sering ada pesta narkoba,” jelas Suyono, Senin (2/4) kemarin.

Mendapat laporan tersebut 5 orang polisi dari Polsek Muara Badak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Yayak Winarko melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Wisma Haliburton Badak 4. “Polisi menangkap seorang laki-laki sekaligus pemilik wisma,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang haram tersebut. Tak patah arang, penggeledahan pun dilanjutkan ke kamar pemilik wisma dan polisi mendapati alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya di dalam laci meja. Atas penemuan tersebut anggota kepolisian akin semangat.

Akhirnya, di plafon kamar mandi polisi menemukan 1 bundel plastik klip kecil dalam tas, setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 4 poket narkotika diduga jenis sabu yang tercampur plastik klip kecil kosong. “Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong, 1 bandel plastik klip warna putih bening dlm keadaan kosong, 5 buah pipet plastik warna putih, 1 buah pipet kaca warna putih bening, 1 buah HP warna putih, 2 buah HP warna hitam, dan 2 buah korek gas,” bebernya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. “Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version