SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim untuk segera menyelesaikan pencairan pembayaran insentif Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Sebab, Bupati Kutim Ismunandar sudah mengintruksikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim selaku bendahara daerah agar dapat membantu proses pencairan.
“Sudah ada instruksi resmi bupati jadi tidak perlu menunggu lagi,” ucap Irawansyah.
Sebelum proses pencairan, dia meminta, agar Disdik maupun Dinkes dapat menyelesaiakan terlebih dahulu terkait penerbitan SK (Surat Keputusan) pengangkatan TK2D yang belum ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. Setelah SK terbit, maka langsung diproses pencairan gaji mereka di BPKAD.
“Diupayakan secepatnya pengurusan SK TK2D-nya. Supaya, bisa langsung dicairkan,” katanya.
Irawansyah mengaku, dari usulan Pemkab Kutim kepada DPRD Kutim untuk membayar gaji TK2D hanya dikabulkan sebesar Rp 35 Miliar atau separuhnya saja dari usulan awal Rp 70 Miliar. Sehingga kemungkinan baru 4 bulan saja gaji TK2D yang bisa dibayarkan. Sementara sisanya akan diupayakan melalui anggaran perubahan Kutim tahun ini.
“Jadi tidak semua bisa dibayarkan. Tapi paling tidak itu bisa membantu meringankan beban, sebelum lebaran,” sebut mantan Sekretaris Dewan itu.
Dengan telah tersedianya dana untuk membayar gaji TK2D Disdik dan Dinkes tersebut, Irawansyah meminta agar pencairan ini diupayakan bisa terbayarkan sebelum libur lebaran Idul Fitri nanti. Sehingga tinggal bagaimana kedua instansi ini nantinya berkoordinasi dengan BKPP Kutim dan BPKAD Kutim. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: