BONTANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Bangsa sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keduanya mendapat vonis selama 5 tahun 8 bulan. Eksekusi dilakukan di Samarinda tanggal 5 Januari 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, M Budi Setyadi didampingi staf Pidsus Heru mengatakan, putusan PN Samarinda keluar pada bulan November 2016. Karena terdakwa menerima, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima maka setelah 7 hari keluarnya putusan dinyatakan inkrah. “Oleh karenanya, kami melaksanakan eksekusi di Januari ini dan dilakukan di Samarinda,” jelasnya saat ditemui di ruang Kajari Bontang, Rabu (11/1) kemarin.
Dari surat petikan putusan bernomor 26/Pid.sus-TPK/2016/PN.Sam atas nama terdakwa Erni Suksesi sebagai Ketua KSP Putra Bangsa serta putusan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Sam atas nama Suratman sebagai Konsultan Pengawas KSP Putra Bangsa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama. Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan pidana penjara 5 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana.
Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti dengan perhitungan Rp 9.666.666.668 dikurangi Rp 1.042.100.000 dan dikurangi Rp 500.000.000 yakni sebesar Rp 8.124.566.668. “Namun, hakim mempertimbangkan bahwa dalam putusan tersebut tidak hanya dua orang saja yang menjadi terdakwa melainkan semua pengurus harus ikut bertanggungjawab atas dasar kolektif kolegial,” ujarnya.
Oleh sebab itu, masing-masing terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.624.912.333 dari Rp 8.124.566.668 yang dibagi 5 orang. “Menanggapi putusan tersebut, Kejari Bontang pun melakukan penyelidikan untuk 3 orang pengurus lainnya yang harus ikut bertanggungjawab,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: