bontangpost.id – Kewenangan jenjang SMA-SMK yang berada di pemerintah provinsi kembali disuarakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menjelaskan, kewenangan tersebut akan sangat menghambat pemerintah kota dalam menginventarisasi kebutuhan para pelajar.
“Saya kira ini justru sebuah kemunduran. Kebijakan itu semestinya memperhitungkan keadaan daerahnya,” jelasnya.
Pihaknya pun tidak mengetahui alasan kewenangan tersebut berubah, pun dengan aspek yang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Jika demikian, pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak dapat berjalan maksimal. Artinya, jenjang pendidikan selama 12 tahun yakni dari tingkat SD hingga SMA-SMK harusnya tuntas.
“Ini kan satu kesatuan, harus ada pengawasan sampai siswa ini lulus SMA. Kenapa harus dipisah,” lanjut politikus yang sering disapa AH itu.
Padahal, kata dia, yang mengetahui pasti karakteristik murid secara individu ialah pemerintah daerah.
Termasuk soal kesiapan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atau masuk ke dunia kerja.
“Kalau pemerintah pusat menyatakan bahwa perpindahan kewenangan itu adalah terobosan baru, ini terobosan ke jurang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bontang telah menyuarakan aspirasi pasca diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Komisi II DPR RI. Hal itu kemudian membuahkan usulan agar kewenangan tersebut kembali ke daerah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: