BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Kaharuddin Jafar kini resmi dilengserkan dari kursi pimpinan DPRD. Keputusan tersebut dibacakan pada sidang paripurna Selasa (3/1).
Pimpinan sidang, Etha Rimba Paembonan menyebutkan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor b848/Golkar/XI/2016 tanggal 17 November perihal persetujuan pergantian Ketua DPRD Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Bontang Nomor 2/DPD/Golkar/Bontang/KB/XI/2016 tanggal 21 November, tentang pergantian Ketua DPRD Bontang.
Pemberhentian Kahar—sapaan Kaharuddin Jafar- pun juga diatur dalam Tata Tertib DPRD Bontang pasal 54 ayat 1 huruf d, pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum mengakhiri masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Selain itu, pada pasal yang sama ayat 2, disebutkan pimpinan DPRD diberhentikan dari masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka DPRD Bontang mengumumkan memberhentikan Kaharuddin Jafar dengan hormat sebagai ketua atau pimpinan DPRD Bontang. “Keputusan DPRD Bontang Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua DPRD Bontang masa jabatan 2014-2019,” ujar Etha.
Dari keputusan tersebut, lanjut Etha kemudian akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk memberhentikan Kahar secara resmi.
Akibat pemberhentian Kahar, untuk mengisi kekosongan pimpinan maka Faisal ditunjuk sebagai ketua DPRD sementara selama tiga minggu ke depan. Penunjukkan tersebut hingga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pengangkatan ketua DPRD definitif sudah terbit.
Meski sempat memanas dalam penunjukkan Faisal, namun hasil diskusi antar pimpinan DPRD yang tersisa, memutuskan menjadikan Faisal sebagai ketua DPRD sementara. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya,” kata Faisal.
Terpisah, kuasa hukum Kahar, Harman Thamrin menyebut belum ada komunikasi resmi antara dirinya dengan kliennya. “Kalau soal pemberhentiannya di DPRD sejauh ini belum ada tanggapan. Hari ini (kemarin, Red.) rencananya baru mau ketemu,” ujar Harman, kemarin.
Meski sudah diberhentikan oleh DPRD Bontang, namun secara substansi, lanjut Harman proses persidangan akan tetap berlangsung hari ini (5/1). Direncanakan, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bontang pukul 10.00 wita. “Kalau saya hadir, kalau Pak Kahar belum tahu. Makanya ini baru mau bertemu dulu dengan beliau,” katanya via telepon.
Jika sidang berjalan seperti biasa, lanjut Harman maka pada sidang hari ini diagendakan hakim akan memilih mediator untuk mediasi antar kedua pihak yang berseteru. “Karena ini masih sidang pertama ya, kita lihat prosesnya bagaimana,” tambahnya. (zul)