bontangpost.id – DPP Golkar mengeluarkan surat terkait pergantian ketua DPRD Kaltim. Dikeluarkannya surat tersebut membuat posisi Makmur HAPK akan digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud.
Makmur HAPK tidak tinggal diam. Ia pun mengambil langkah PAW hukum terkait pergantian paksa posisinya sebagai ketua DPRD Kaltim.
Lawyer dari ARH (Afif Rayhan Harun) A. Asran Siri mengatakan telah melayangkan surat gugatan ke mahkamah partai Golkar.
Akhirnya pada tanggal 28 Juni pihaknya memberikan surat gugatan ke mahkamah politik. Kemudian keluar surat registrasi pada tanggal 29 Juni. Sehingga dengan dikeluarkannya gugatan tersebut otomatis sekretariat menunda proses pergantian ketua DPRD Kaltim.
“Langkah selanjutnya hanya menunggu itu sudah ada jadwal persidangan akan mengikuti semua langkah itu di mahkamah partai,” ucapnya di rumah jabatan ketua DPRD Kaltim, Rabu (30/6/2021) malam.
Saat ini pihak Makmur HAPK menunggu hasil kelanjutan dari Mahkamah Politik. “Langkah selanjutnya kita tunggu. Nanti apapun hasilnya kita tunggu apapun langkah selanjutnya kita lihat,” ucap Asran Siri. (Pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post