bontangpost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) memastikan pembangunan kantor lurah Berbas Pantai, belum bisa dilakukan segera. Pasalnya, penanganan perkara sengketa lahan masih berlangsung di meja hijau.
“Tunggu putusan dari pengadilan terkait lanjutan pembangunan itu,” kata Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPRK Robysai Manassa Malisa.
Sehubungan dengan opsi bangunan sementara yang akan dipakai untuk pelayanan akan dibahas dengan stakeholder terkait. Pasalnya, saat ini upaya banding dari penggugat masih ditempuh.
Belum lagi jika nanti ada upaya hukum setelah langkah tersebut. Pasalnya, durasi waktu selesainya belum bisa ditebak. “Kami akan memikirkan kembali terkait kantor kelurahan ini,” ucapnya.
Dinas PUPRK mengajukan pembangunan beberapa gedung tahun depan. Selain Kantor Kelurahan Berbas Pantai, terdapat Kantor Bawaslu. Adapun tiga bangunan yang menjadi prioritas tahun depan ialah depo arsip, lanjutan pengembangan gedung uji kir, dan Kantor Satpol PP.
Sejatinya ketiga infrastruktur itu sudah dibangun secara bertahap di 2022. Akan tetapi, tahun ini tidak masuk penyelesaiannya. Nantinya usulan tersebut diajukan dalam pembahasan anggaran antara TAPD dengan Banggar DPRD. “Terkait jumlahnya nanti saja. Karena ini masih usulan belum final,” tutur dia.
Sebelumnya, penggugat bernama Muh Idhan mengajukan banding per 18 September lalu. Kuasa hukum penggugat Raidon Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim pengadilan negeri sangat merugikan kliennya. “Kami keberatan terhadap putusan itu, sehingga tidak kami terima. Landasan kami mengajukan banding,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. Serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000. Sesungguhnya upaya mediasi telah dilakukan PN Bontang.
Hasilnya buntu, sehingga hakim langsung memeriksa saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berbas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat pemkot dahulu Abubakar Sidik.
Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Februari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil Rp 1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000.
Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post