bontangpost.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha turut menanggapi hasil sidak di PT Wijaya Kusuma (Wika) yang dilakukan anggota DPRD Bontang bersama Disnaker pada, Senin (23/5/2022).
Safa sapaan akrabnya, menilai soal perekrutan tenaga kerja yang bersifat penunjukan oleh PT Wika memang menyalahi aturan. Sebab perekrutan dilakukan tanpa berbadan hukum.
“Ya, karena perekrutan tidak dilakukan melalui Disnaker. Melapor saja tidak. Itu sudah jelas pelanggaran,” ujarnya.
Terlebih, sejak beroperasi pada 2019 lalu hingga saat ini Safa mengaku Disnaker Bontang belum menerima laporan soal kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan tersebut.
“Padahal sudah tertera di aturan bahwa perusahaan itu wajib melapor saat melakukan perekrutan tenaga kerja,” ujarnya.
Dengan diterapkannya perekrutan lewat sistem penunjukan, dikhawatirkan menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan pada pekerja. Seperti adanya potensi pungli.
Adapun tindak lanjut yang akan diambil, yakni terlebih dulu memanggil pihak PT Wika. “Tentu kami panggil dulu. Penegakan hukumnya seperti apa kami sesuaikan dengan kesalahannya. Dengan artian bisa terkena sanksi administrasi sampai sanksi pidana,” bebernya.
Sebagai informasi, PT Wika membenarkan telah mendatangkan 20 orang pekerja asal luar Bontang untuk bekerja di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat di KIE. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post