bontangpost.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada memberi dampak positif bagi partai dengan kursi minim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, Bontang hanya mengikuti keputusan dari KPU RI.
“Saya sudah baca putusan MK. Terkait itu saya belum bisa mengomentari,” kata Robby.
Lebih lanjut, Robby menambahkan KPU Bontang masih menunggu juknis dari KPU RI.
“Masih menunggu hasilnya sesuai KPU RI,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah membacakan putusan uji materi (judicial review) yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.
Hasil kesepakatan itu mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
Ketentuan Pasal 40 ayat (2) itu menetapkan 4 syarat. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Sementara Pasal 40 ayat (3) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan 4 ketentuan. Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (Hasyim)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post