bontangpost.id – Polisi menetapkan sopir truk yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal, di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 02.30. Sopir tersebut resmi ditetapkan tersangka, per hari ini, Selasa (19/7/2022).
Meski demikian Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna belum membeberkan identitas sopir maupun faktor yang membuat dia naik status menjadi tersangka. “Masih kami periksa, segera kami informasikan,” jawabnya.
Sebelumnya pengendara sepeda motor menabrak truk yang sedang terparkir di Jalan Cipto Mangunkusumo. Akibatnya, pengendara laki-laki meninggal setelah mendapat luka parah di bagian kepala. Sementara perempuan yang dibonceng mendapat perawatan medis di rumah sakit. Motor warga Kaliorang, Kutim ini ikut rusak.
Dikatakan Kasat Lantas, sopir truk tidak memasang segitiga pengaman atau rambu peringatan, hanya ada ranting pohon di sekitar lokasi. “Itu juga tidak kelihatan, apalagi kondisi jalan gelap,” ujarnya.
Baca juga; Makan Korban, Polisi Pastikan Truk Parkir Tak Pasang Rambu
Baca juga; Lagi, Motor vs Truk Parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pengendara Luka Berat
Kendaraan yang diketahui dalam kondisi mogok itu juga ditinggal pemiliknya. Hal itu pun ikut disayangkan Kasat Lantas Polres Bontang. “Seharusnya langsung melapor ke polisi, biar diangkut, bukan malah ditinggal,” katanya.
“Kalau ada truk yang bermasalah, mogok, dan lain-lain segera melapor ke kami, masyarakat juga bisa menginformasikan,” tambahnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: