bontangpost.id – Hingga kini polisi masih melakukan penelusuran terhadap pemilik truk bernomor polisi DA 1732 BD yang menyebabkan kecelakaan dan membuat satu nyawa melayang.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna menyebut, dua pengendara tersebut merupakan Warga Kaliorang, Kutim.
Pengendara laki-laki meninggal di rumah sakit karena mengalami luka parah di bagian kepala, sementara wanita yang dibonceng mengalami luka berat.
Identitas sopir sudah dikantongi. Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang mogok di Jalan Cipto Mangunkusumo. Satu orang saksi di TKP juga telah dimintai keterangan.
“Segera kami periksa, baik sopir maupun pemilik truk, kasus kecelakaan ini masih kami dalami,” ujarnya.
Dikatakan Kasat Lantas, sopir truk tidak memasang segitiga pengaman atau rambu peringatan, hanya ada ranting pohon di sekitar lokasi. “Itu juga tidak kelihatan, apalagi kondisi jalan gelap,” ujarnya.
Kendaraan yang diketahui dalam kondisi mogok itu juga ditinggal pemiliknya. Hal itu pun ikut disayangkan Kasat Lantas Polres Bontang.
“Seharusnya langsung melapor ke polisi, biar diangkut, bukan malah ditinggal,” katanya.
“Kalau ada truk yang bermasalah, mogok, dan lain-lain segera melapor ke kami, masyarakat juga bisa menginformasikan,” tambahnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan. Termasuk olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Jika terbukti bersalah, sopir truk berpotensi dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







