BONTANG – Sebanyak 15 spanduk berbagai ukuran ditertibkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Jumat (2/11). Itu dilakukan karena spanduk itu telah melebihi batas. Tak sedikit juga yang memang tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Pendapatan BPKD Febtri Manik menjelaskan, penertiban dilakukan di berbagai titik. Seperti simpang Bontang Kuala, Tanjung Laut, Pisangan, dan Plasa Taman. “Pekan lalu kami juga sudah menertibkan 20 spanduk. Rata-rata jenisnya iklan produk,” tuturnya.
Febtri menuturkan, penertiban spanduk tersebut mengacu pada Peraturan Daerah 9/2010. Dia mengungkapkan langkah itu diambil agar para pemasang bisa taat aturan. Harapannya, masyarakat yang memasang secara ilegal, bisa datang ke BPKD untuk mengurus izin. Sehingga menambah pendapatan daerah. “Bila penuh di sepanjang jalan, para pelaku usaha atau wajib pajak tidak mau memasang iklan,” ungkapnya.
Diterangkan, pihaknya akan terus melakukan razia spanduk ilegal. Mengingat tak sedikit yang nakal. Setelah dicabut, kembali di pasang pada malam hari.
“Diharapkan masyarakat yang mau memasang iklan, segera mendaftar ke BPKD. Karena kepengurusannya mudah, bahkan bisa ditunggu. Bila administrasi sudah selesai, bisa langsung dipasang,” jelasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: