bontangpost.id – Pasangan suami istri di Muara Badak diringkus lantaran tersangkau kasus narkoba. Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) pukul 22.45 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Su (27) dan MP (32) diringkus bersama barang bukti 8 poket sabu seberat 1,76 gram.
“Dari pemeriksaan awal mereka pengguna, apakah pengedar juga atau bukan masih didalami,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Selain sabu juga disita ponsel, bungkus rokok, jaket, dan celana yang digunakan tersangka.
“Memang ada informasi rumah mereka sering jadi tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini keduanya ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post