bontangpost.id – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur sedikit demi sedikit berhasil menguak tabir pembunuhan MD (30) dan MK (1). AH (30) yang menjadi tersangka mulai buka suara.
Ditemui saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui tersangka dalam kondisi terlilit utang, dan pada malam kejadian pelaku mengaku khilaf.
“Berdasarkan interogasi awal, yang bersangkutan terlibat utang dan kemudian ditambah lagi saat Magrib, dia seperti halusinas. Sehingga khilaf dan mengambil senjata tajam yang berujung pada penganiayaan istri dan anak hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Hal itu setidaknya menjawab praduga yang beredar di masyarakat, bahwa tersangka mendalami ilmu hitam, atau terganggu kejiwaannya. Sebelumnya polisi juga telah melakukan tes urine, dan hasilnya negatif narkoba.
BACA JUGA: Suami di Bengalon Tebas Istri, Anak Disembelih di Ayunan
BACA JUGA: Pembantai Anak dan Istri di Bengalon Juga Bacok Imam Masjid
Namun, kata AKP Rauf, polisi bakal terus melakukan penggalian informasi, lantaran saat ini tersangka meminta waktu untuk mengingat detail kejadiannya.
Sementara itu, tim penyidik Polsek Bengalon dan Satreskrim juga mendapati saksi yang melihat tersangka saat keluar dari rumah dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Dituturkan, tersangka membawa parang, berlari ke arah masjid sambal telanjang dan melakukan penyerangan jemaah yang tengah melakukan pengajian. Di masjid Al Ihya itu pelaku diamankan warga.
Berdasakan rilis pers yang dilakukan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, disebutkan tersangka pembantaian istri dan anak itu terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post