bontangpost.id – Polres Bontang masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan S Parman atau tanjakan RSUD Taman Husada, Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka akibat lakalantas yang merenggut nyawa seorang pengendara motor. Begitu pun dengan surat perintah penahanan (SPH) yang belum ditandatangani.
“Karena SPH-nya belum saya tandatangani, jadi statusnya masih saksi, belum ada penetapan atau naik status. Tapi sudah diamankan karena membutuhkan tambahan saksi atau yang lain. Nanti akan kami update lagi,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga; Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur hingga Tabrakan Beruntun, Satu Meninggal
Mengenai penyebab truk yang tak kuat menanjak, lanjutnya, terdapat banyak kemungkinan. Seperti kondisi truk itu sendiri, beban truk yang overload, atau sopir yang kurang pandai bermanuver.
“Penyebabnya juga masih kami kaji,” sambungnya.
Sementara soal keputusan sopir yang membelokkan truknya ke median jalan, Yusep menyebut tak ada aturan yang mengatakan bahwa median jalan lebih baik. Namun lebih mempertimbangkan bagaimana meminimalisasi risiko yang ada.
“Hal itu sangat bergantung pada psikologis pengendara saat kejadian. Sehingga tidak bisa diasumsikan bahwa keputusan itu lebih baik atau tidak,” pungkasnya.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar pengendara dapat lebih memerhatikan blind spot dari setiap kendaraan.
“Baik sisi kiri, kanan, atau belakang, setiap kendaraan itu kan ada blind spotnya. Jadi sebagai pengendara harus paham dan menghindari titik-titik itu,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post