Sudah Lama Diintai, Warga Api-Api dan Berbas Pantai Ditangkap Gegara Narkoba

bontangpost.id – Hanya berselang dua jam, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Minggu (1/10/2029) pukul 01.00 polisi menangkap dua orang sekaligus.

Ialah MH (28) warga Api-Api, dan Mi (35) warga Berbas Pantai.

Awalnya, polisi membekuk MH di sebuah rumah kosong di dalam gang wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.

“Gerak-geriknya mencurigakan dan memang sudah diintai,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Tersangka sempat berniat membuang satu poket sabu seberat 0,32 gram. Namun berhasil ditemukan petugas. Sementara di saku jaket juga terdapat pipet kaca, sedotan runcing, dan korek gas.

“Dia mengaku mendapat barang haram itu dari warga Berbas Pantai,” ujarnya. 

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Tidak butuh waktu lama, tersangka kedua juga akhirnya digelandang ke Mapolres Bontang.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sudah lama berdua ini terlibat kasus narkoba, sudah lama juga diintai sampai akhirnya berhasil ditangkap,” tutupnya. (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version