<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dana Hibah Dan Bansos Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/dana-hibah-dan-bansos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/dana-hibah-dan-bansos/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Jul 2025 11:48:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Dana Hibah Dan Bansos Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/dana-hibah-dan-bansos/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dana Hibah untuk Organisasi Olahraga di Bontang Bisa Dicairkan, tapi Jumlahnya Berkurang</title>
		<link>https://bontangpost.id/dana-hibah-untuk-organisasi-olahraga-di-bontang-bisa-dicairkan-tapi-jumlahnya-berkurang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 11:46:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah Dan Bansos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140160</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Anggaran hibah untuk organisasi olahraga di Bontang akhirnya bisa dicairkan. Pencairan dilakukan lewat APBD Perubahan Bontang 2025. Namun, besarannya akan berkurang. Sebelumnya usulan anggaran Rp12,7 miliar, kini diperkirakan menyusut sebanyak 60 persen. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekraf (Dispoparekraf) Bontang, Rafidah, mengatakan pemberian hibah bisa dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dana-hibah-untuk-organisasi-olahraga-di-bontang-bisa-dicairkan-tapi-jumlahnya-berkurang/">Dana Hibah untuk Organisasi Olahraga di Bontang Bisa Dicairkan, tapi Jumlahnya Berkurang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Anggaran hibah untuk organisasi olahraga di Bontang akhirnya bisa dicairkan. Pencairan dilakukan lewat APBD Perubahan Bontang 2025.</p>
<p>Namun, besarannya akan berkurang. Sebelumnya usulan anggaran Rp12,7 miliar, kini diperkirakan menyusut sebanyak 60 persen.</p>
<p>Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekraf (Dispoparekraf) Bontang, Rafidah, mengatakan pemberian hibah bisa dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (09/07/2025) lalu.</p>
<p>&#8220;Tentunya berkurang, ya, dari usulan awal, anggarannya ditetapkan sekarang Rp5 miliar,” ucapnya, Kamis (17/07/2025).</p>
<p>Usulan penganggaran ini telah di rapatkan bersama dengan Tim Angran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menyebut salah satu pertimbangan pengurangan juga terpengaruh adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran berjalan.</p>
<p>Diketahui sebelumnya terdapat enam organisasi calon penerima hibah yakni KONI, Kormi, NPCI, Pramuka, Bapopsi, dan PSHT. dengan total usulannya mencapai Rp12,7 miliar untuk tahun anggaran 2025.</p>
<p>Namun setelah proses verifikasi oleh tim yang telah dibentuk sejak Januari 2025, hanya lima organisasi yang dinyatakan memenuhi syarat.</p>
<p>Proses seleksi ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 10 Tahun 2024, terutama terkait kelengkapan administrasi proposal.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau ada lembaran yang tidak ada, saya mungkin lebih agak selektif karena mengacu perwali,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dirinya tidak menyebutkan secara spesik siapa saja organisasi yang lolos, serta masing masing anggaran hibah bakal diterima ditiap organisasi.</p>
<p>&#8220;Kalau itu langsung cek ke Baperidda,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui sebelumnya dana hibah untuk organisasi olahraga Bontang tahun ini tidak bisa dicairkan. Meski begitu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni tetap berkomitmen agar atlet tetap bisa bertanding.</p>
<p>Sebelumnya, direncanakan untuk meminta legal opinion dari aparat penegak hukum untuk tetap bisa mencairkan dana hibah. Namun hal itu urung dilakukan.<strong> (Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dana-hibah-untuk-organisasi-olahraga-di-bontang-bisa-dicairkan-tapi-jumlahnya-berkurang/">Dana Hibah untuk Organisasi Olahraga di Bontang Bisa Dicairkan, tapi Jumlahnya Berkurang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APBD Perubahan 2025 Kaltim Tanpa Bankeu, Bansos, dan Hibah, Hasanuddin Masud; Serapan Anggaran Tak Cukup Waktu</title>
		<link>https://bontangpost.id/apbd-perubahan-2025-kaltim-tanpa-bankeu-bansos-dan-hibah-hasanuddin-masud-serapan-anggaran-tak-cukup-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 10:29:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Bankeu Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[bankeu provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah Dan Bansos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140101</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Pembahasan kamus usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim yang sempat memercik polemik di internal, diklaim Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas`ud, hanya persoalan penyesuaian mengacu aturan main penyusunan anggaran dari pemerintah pusat. Bantuan keuangan (bankeu), misalnya. Regulasi memang tak ada masalah. Boleh. Tapi, kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD memilih tak menganggarkan di APBD Perubahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/apbd-perubahan-2025-kaltim-tanpa-bankeu-bansos-dan-hibah-hasanuddin-masud-serapan-anggaran-tak-cukup-waktu/">APBD Perubahan 2025 Kaltim Tanpa Bankeu, Bansos, dan Hibah, Hasanuddin Masud; Serapan Anggaran Tak Cukup Waktu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Pembahasan kamus usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim yang sempat memercik polemik di internal, diklaim Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas`ud, hanya persoalan penyesuaian mengacu aturan main penyusunan anggaran dari pemerintah pusat.</p>
<p>Bantuan keuangan (bankeu), misalnya. Regulasi memang tak ada masalah. Boleh. Tapi, kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD memilih tak menganggarkan di APBD Perubahan 2025.</p>
<p>Pertimbangannya, masa efektif penggunaan anggarannya berkisar tiga bulan sebelum tutup tahun.</p>
<p>“Makanya pansus dan pemerintah sepakat tidak ada bankeu di (APBD) perubahan. Itu saja sebenarnya,” katanya dikonfirmasi selepas Paripurna Perubahan Kamus Usulan Pokir DPRD di RKPD 2025, Senin Malam, 14 Juli 2025.</p>
<p>Memang, sambung dia, ada beberapa legislator dari Golkar yang merasa politik anggaran di Kaltim tak boleh menghapuskan bankeu dan tetap bisa diplot di kerangka dan prioritas anggaran perubahan.</p>
<p>“Bankeu itu umumnya infrastruktur atau bangunan. Masa kerjanya tiga bulan saja. Makanya takut tidak selesai,” imbuhnya.</p>
<p>Di lain sisi, pemerintah pusat juga mengatur ulang dan mengambil alih beberapa urusan. Seperti Instruksi Menteri Pertanian yang memerintahkan, pengadaan alat mesin pertanian atau bibit akan dihandel pusat. “Daerah tak perlu lagi menggelontorkan anggaran ke segmen itu,” ujar politikus Golkar ini.</p>
<p>Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD di RKPD 2025, M. Samsun, turut bicara. Selain bankeu, hibah dan bantuan sosial (bansos) juga disisihkan dulu dalam perumusan pokir di APBD perubahan. Bankeu tak lagi bisa diakomodasi terselip dalam KUA-PPAS lantaran aturan yang berbicara.</p>
<p>Ditambah, ada Peraturan Gubernur (Pergub) 21/2024 yang berbicara nominal bankeu yang bisa disalurkan minimal Rp1 miliar. Pergub itu jadi pijakan bagaimana mekanisme menyalurkan bankeu ke daerah.</p>
<p>“Pergubnya masih berlaku. Dengan angka minimal yang terbilang besar jelas tak cukup waktu anggaran itu terserap di perubahan,” jelasnya.</p>
<p>Soal hibah atau bansos, panjangnya tahapan verifikasi penerima dan birokrasi lainnya jadi alasan mengapa dua skema bantuan pemerintah itu ditiadakan sementara. Pendeknya linimasa penggunaan anggaran di APBD Perubahan, sekali lagi jadi pertimbangan.</p>
<p>Apalagi penerima bantuan itu juga diwajibkan menyetorkan laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya sebelum tahun berganti.</p>
<p class="class-paragraph">“Tapi di APBD murni. Di awal tahun, ketiga itu tetap ada. Karena waktunya panjang. Usulan-usulan dewan pasti diakomodasi jika di murni,” katanya. <strong>(kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/apbd-perubahan-2025-kaltim-tanpa-bankeu-bansos-dan-hibah-hasanuddin-masud-serapan-anggaran-tak-cukup-waktu/">APBD Perubahan 2025 Kaltim Tanpa Bankeu, Bansos, dan Hibah, Hasanuddin Masud; Serapan Anggaran Tak Cukup Waktu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hibah dan Bansos Terancam Dikurangi</title>
		<link>https://bontangpost.id/hibah-dan-bansos-terancam-dikurangi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Oct 2018 03:31:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah Dan Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=51794</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim 2018 yang sebelumnya telah disetujui serta disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, ternyata masih melewati tahapan evaluasi di pemerintah pusat. Hasil evaluasi itu menunjukkan, alokasi anggaran untuk bidang pendidikan belum memenuhi 20 persen sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pemrov Kaltim diminta menyesuaikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hibah-dan-bansos-terancam-dikurangi/">Hibah dan Bansos Terancam Dikurangi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim 2018 yang sebelumnya telah disetujui serta disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, ternyata masih melewati tahapan evaluasi di pemerintah pusat.</p>
<p>Hasil evaluasi itu menunjukkan, alokasi anggaran untuk bidang pendidikan belum memenuhi 20 persen sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pemrov Kaltim diminta menyesuaikan kewajiban penganggaran tersebut.</p>
<p>Asisten III Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Bere Ali mengatakan, selain anggaran pendidikan, alokasi anggaran kesehatan dan infrastruktur juga mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Pasalnya, ketiga pos itu bersifat wajib atau mandatori dari pusat.</p>
<p>“Paling tidak anggaran kesehatan itu minimal 10 persen dan infrastruktur minimal 20 persen sampai 25 persen,” ucapnya, Rabu (17/10) kemarin.</p>
<p>Dari keseluruhan APBD Perubahan Kaltim 2018, hanya alokasi anggaran di bidang pendidikan yang dievaluasi. Karenanya, pemerintah daerah diminta menyesuaikan besaran anggaran pos mandatori tersebut.</p>
<p>Kata dia, pemerintah daerah akan berusaha mengubah susunan alokasi perubahan APBD. Secara keseluruhan dari 20 persen itu, baru terpenuhi 18,93 persen untuk anggaran pendidikan. Kekurangannya masih sekira 1 persen.</p>
<p>Apabila kekurangan anggaran tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov Kaltim akan mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan. “Nanti Kementerian Keuangan akan melakukan pememotongan dana transfer. Saya belum tahu berapa persen. Mereka punya formulasi tersendiri,” tuturnya.</p>
<p>Pemprov Kaltim tidak diberikan tenggat waktu untuk melakukan revisi APBD Perubahan. Namun imbasnya, ketika perbaikan itu ditunda, maka akan menghambat kegiatan Pemprov Kaltim.</p>
<p>Karena itu, setelah dilakukan pengecekan dan evaluasi, kemungkinan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial (bansos) akan dialihkan untuk memenuhi kekurangan anggaran pendidikan 20 persen.</p>
<p>“Kemungkinan lainnya akan berimbas pada hibah. Karena hibah itu diberikan setelah anggaran mandatori sudah terpenuhi. Resikonya akan seperti itu,” ucapnya.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, pemenuhan anggaran untuk pendidikan tidak harus diambil dari anggaran hibah dan bansos. Namun diambil dari sejumlah pos yang berkaitan dengan bidang pendidikan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p>“Kan banyak bagian pendidikan itu. Fungsi pendidikan itu bukan hanya di Dinas Pendidikan. Ketika nanti terkumpul semua, akan terpenuhi juga (untuk anggaran pendidikan, <em>Red.</em>),” katanya.</p>
<p>Apabila alokasi anggaran pendidikan tidak terpenuhi, secara otomatis akan diambil dari hibah dan bansos. “Mana yang akan dikurangi, kita harus legawa. Tetapi saya yakin bukan dari hibah dan bansos,” ucapnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hibah-dan-bansos-terancam-dikurangi/">Hibah dan Bansos Terancam Dikurangi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
